Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS Akan Tambah Jumlah Kota yang Menjadi Pengukuran Inflasi

Kompas.com - 01/02/2019, 16:06 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) kini tengah membahas dan merumuskan pola penghitungan baru untuk survei inflasi yang rencananya dipakai mulai Januari 2020 mendatang. Upaya ini diambil guna mendapatkan data yang konkrit dan riil sesuai kondisi terbaru.

"Januari 2020 paling lambat, supaya lebih merefleksikan yang terkini," kata Kepala BPS, Suhariyanto di kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Suhariyanto mengatakan, pihaknya sudah mencacah atau melakukan pembangian untuk survei komoditas yang sering dikonsumsi masyarakat akhir tahun ini. Selain itu, jumlah kota yang disurvei untuk Indeks Harga Konsumen (IHK) akan diperbanyak, dari 82 kota menjadi 90 kota IHK.

"Jumlah petanya juga kita perbesar. Kalau tadi 82 kota (pola 2018), sekarang merambah 90 kota, dengan harapan informasinya makin lama makin banyak. Karena beberapa daerah tertentu, karakteristik inflasi berbeda-beda," ungkapnya.

Dia menambahkan, pada skema penghitungan baru untuk survei inflasi terjadi beberapa hal. Mulai dari cakupan atau skala kota IHK hingga penyesuaian komoditas yang dikonsumsi.

Sejatinya, perubahan pola penghitungan inflasi dilakukan setiap lima tahun sekali, namun karena beberapa faktor pada periode 2017 lalu urung dilakukan.

"Harusnya 2007-2012, harusnya 2017. Tapi di 2017 kemarin, karena ada potongan budget kita enggak bisa," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com