Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Masuk Tol, Bahayakan Nyawa dan Terjadi "Mixed Traffic"

Kompas.com - 01/02/2019, 19:58 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk ikut mengomentari terkait usulan agar sepeda motor bisa masuk jalan tol.

Usulan ini dilontarkan Ketua DPR, Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu hingga akhirnya jadi perbincangan dan polemik.

Menanggapi hal ini, AVP Corporate Communications Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, sepeda motor tidak boleh masuk ruas tol jika spesifikasi jalan tolnya tidak sesuai aturan atau regulasi yang berlaku. Hal itu akan sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna sepeda motor.

"Jadi kalau mereka (sepeda motor) masuk bahaya. Terjadi mixed traffic," kata Dwimawan ditemui Kompas.com di Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Dwimawan menjelaskan, sejauh ini sepada motor memang sudah ada yang bisa masuk jalan tol. Namun, tol yang dapat dilalui itu telah memiliki lajur khusus sepada motor, seperti di Tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu.

Jika tidak ada lajur khusus itu, maka sepeda motor tidak boleh masuk dan melewati jalan tol.

"Sekarang sepeda motor sudah ada yang masuk ruas jalan tol, tapi itu berlaku di ruas jalan tol yang memang terdapat lajur khusus untuk itu (sepeda motor). Jadi ada lajur secara fisik memisahkan sepeda motor dengan golongan roda empat ke atas," katanya.

Dia menuturkan, boleh atau tidaknya sepeda motor masul jalan tol sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Di dalamnya secara tegas menyebutkan ruas yang bisa dilalui harus ada pemisah atau lajur khusus.

"Pasal 1 peraturan itu, (berbunyi) pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," sebutnya.

"(Jika tidak ada lajur khusus) itu beda. Tidak terpenuhi berarti syarat itu (sesuai PP Nomor 44 Tahun 2009). Berarti tidak dimungkinkan sepeda motor masuk secara aturan," lanjutnya.

Sisi lain, jika pun diperbolehkan sepeda motor masuk jalan tol akan yang tidak sesui aturan akan terjadi mixed traffic atau tercampurnya kendaraan roda dua dan empat. Sehingga nyawa pengendara sepeda motor jadi taruhan kerean jalan tol khusus jalur cepat.

"Kalau mixed traffic bahaya. Berbahaya terhadap keselamatan pengguna jalan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji usulan sepeda motor bisa masuk jalur tol. Karena pembahasan wacana itu terus meluas ke semua kalangan.

"Saya akan membuat suatu kajian dari aspek hukum, dari aspek safety, dari aspek sosial, efisiensi jalan tol itu sendiri, dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com