Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tarif Kargo Udara Tak Diatur Undang-undang

Kompas.com - 10/02/2019, 20:51 WIB
Murti Ali Lingga,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Besaran tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau Kargo Udara tak diatur dalam undang-undang. Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti.

"Karena kargo udara itu tidak diatur di Undang-undang. Kargo itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemberi jasa (maskapai) dan penyedia jasa (perusahaan pengiriman)," kata Pramesti Tangerang Banten, Minggu (10/2/2019).

Pramesti menjelaskan, selama ini besaran tarif SMU oleh maskapai penerbangan disepakati secara bersama dan kolektif pihak terkait.

Tidak ada tarif tertentu yang harus diikuti maskapai untuk pengenaan biaya ongkos kirim baramg atau paket tersebut.

Polemik antara pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) dengan maskapai penerbangan sudah selesai. Sudah ada kesepahaman antara kedua belang pihak, kata dia.

Baca juga: Tarif Kargo Udara Naik, Apa Alasan Maskapai?

"Kemarin sudah ada kesepakatan. Kemarin yang ribut-ribut itu pada Sabtu sudah ada kesepahaman antara Asperindo maupun maskapai, bahwa sudah tidak ada miss communication, tidak ada masalah lagi saya rasa," ungkapnya.

Kendati demikian, Pramesti tidak menyebutkan seperti apa bentuk kesepakatan itu antara Asperindo dengan maskapai penerbangan. Ia pun berharap kesepakatan itu tidak menimbulkan masalah lagi.

Sebelumnya, Asperindo menyayangkan kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang diberlakukan maskapai penerbangan.

Baca juga: Tarif Kargo Mahal, Asosiasi Logistik Berupaya Sewa Pesawat Sendiri

Oleh karena itu, perusahaan yang tergabung dalam Asperindo berencana akan menghentikan kegiatan pengiriman barang lewat jalur udara sementara waktu.

"Nah, yang sangat kami sayangkan adalah kenaikan dilakukan beberapa kali," kata Ketua Umum Asperindo, Mohamad Feriadi ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Feriadi mengungkapkan, kenaikan SMU oleh maskapai penerbangan di Tanah Air sudah terjadi beberapa kali. Kini, semua maskapai bahkan sudah menerapkan tarif baru bagi perusahaan pengiriman barang.

Baca juga: Tarif Kargo Pesawat Mahal, Ini yang Dilakukan Kemenhub

Sehingga anggota Asperindo harus memikirkan dampak aturan baru itu pada operasional perushaannya.

"Pihak airline, contoh misalnya Garuda Indonesia, itu melakukan kenaikan tarif surat muatan udara. Sampai terakhir Januari (2019) aja sudah naik dua kali. Tahun lalu dari Juni, Oktober, terus berlanjut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dengan Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 Per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 Per Bulan

Spend Smart
BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

Whats New
Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Permintaan Cetakan Sarung Tangan Karet Naik, Kerek Laba MARK 134 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com