Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Berikan Layanan Surat Fiskal Online

Kompas.com - 12/02/2019, 11:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan layanan pengajuan surat keterangan fiskal secara daring (online) untuk memberikan kemudahan dan membantu peningkatan kemudahan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (11/2/2019), menyebutkan, kebijakan ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019.

Hestu menyatakan, Wajib Pajak yang bisa memperoleh surat keterangan fiskal harus tidak terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang, tidak mempunyai utang pajak dan mempunyai utang pajak namun memperoleh izin untuk menunda.

Selain itu, Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

Baca juga: Sri Mulyani: Kalau Saya Bicara Pajak Tinggi, Wajah Anda Beku...

Permohonan secara online ini juga tidak membutuhkan lampiran dokumen, namun permohonan secara manual oleh Wajib Pajak Badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya.

Penerbitan surat keterangan fiskal ini dapat lebih cepat apabila menggunakan layanan online, namun lama penerbitan bisa lebih lama yaitu kurang lebih tiga hari dengan layanan manual.

Dalam peraturan baru ini, DJP juga menyatakan masa berlaku surat keterangan fiskal ini adalah selama satu bulan terhitung mulai dari tanggal penerbitan.

Sementara itu, verifikasi surat keterangan fiskal dapat dilakukan oleh Kementerian Lembaga atau pihak lain, setelah sebelumnya tidak diatur dalam peraturan lama.

Surat keterangan fiskal merupakan surat yang diterbitkan oleh DJP berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang sedang dalam proses pengajuan tender, untuk masa dan tahun pajak tertentu.

Baca juga: Prabowo Mau Naikkan Tax Ratio, tapi Potong Tarif Pajak, Apakah Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com