Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ribuan Guru Honorer Tertunda, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kompas.com - 20/02/2019, 20:25 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru-guru honorer harus mengalami keterlambatan pembayaran gaji dibeberapa daerah pada awal 2019. Di antaranya yang mencuat ke publik yakni terjadi di Depok, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara soal keterlambatan pembayaran gaji guru honorer diperkirakan jumlahnya sampai ribuan orang dibeberapa daerah.

"Anggaran gaji guru honorer ada APBD," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers APBN KITa, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

"Tetapi ada juga yang sebagian bisa digunakan dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan memang jumlahnya ini sangat terbatas," sambung dia.

Baca juga: Presiden Teken PP Angkat Honorer, Kemenkeu Yakin Tak Bebani Pemda

Prima melanjutkan, Kemenkeu sudah menggelontorkan anggaran Rp 77,7 triliun anggaran transfer ke daerah. Dana itu kata dia, bisa dimanfaatkan oleh Pemda untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk gaji guru honorer.

Sementara itu untuk dana BOS, Prima mengakui bahwa belum semua dana BOS disalurkan. Hingga Januari 2019, baru 10 provinsi yang dana BOS-nya sudah disalurkan.

Keberadaan dana BOS bagi guru honorer sangat penting. Sebab selama ini, meskipun dana operasional, dana itu kerap dimanfaatkan oleh sekolah untuk membayar gaji guru honorer.

Prima mengatakan, belum semua provinsi mendapatkan dana BOS lantaran ada syarat yang harus dipenuhi.

"Hal ini terkait dengan yang disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan, karena BOS ini kan masuk ke DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik dimana syarat penyalurannya adalah kinerja. Kalau kinerjanya belum, nah ini tentunya kami belum bisa salurkan," ucap Prima.

Terkait persoalan ini, pemerintah pusat kata dia, akan terus mendorong agar dinas pendidikan hingga sekolah bisa patuh dan sesegera mungkin mengurus hal-hal teknis agar dana BOS bisa di segara dicairkan.

Baca juga: Bagaimana Cara yang Tepat Negosiasi Gaji?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com