Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Tingkatkan Layanan Pekerja Migran, Pemerintah Resmikan LTSA di Bima

Kompas.com - 21/02/2019, 13:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah kembali meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (20/02/2019).

"Pembangunan LTSA di NTB dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI," kata Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), R. Irianto Simbolon, saat menghadiri peresmian LTSA di Bima, NTT, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/2/2019).

Tidak hanya itu, Irianto melanjutkan, keberadaan LTSA di Kabupaten Bima sangat penting. Ini karena Bima merupakan kabupaten pengirim pekerja migran terbanyak nomor lima di NTB.

Pemerintah pun berharap dengan keberadaan LTSA tersebut, bisa mencegah masyarakat Bima menjadi korban perdagangan manusia.

"Melalui LTSA, masyarakat akan dibimbing sesuai dengan prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri, sehingga mereka tidak menjadi korban," kata Irianto.

Baca juga: Indonesia dan Yordania Susun Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran

Lebih lanjut, Irianto menjelaskan bahwa tujuan LTSA adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Senada dengan Irianto, Bupati Bima, Indah Damayanti Putri yang juga hadir dalam acara peresmian tersebut mengatakan hal serupa.

Menurutnya, adanya LTSA di Bima akan memberikan kepastian kepada pekerja migran untuk memperoleh pelayanan yang mudah, murah dan solutif.

"Dahulu sulit, mahal dan tanpa kepastian, sehingga celah itu dimanfaatkan calo. Akibatnya banyak pekerja migran lebih baik ilegal, sehingga berdampak adanya persoalan. Sekarang ada perubahan yang tadinya sulit, mahal, lama menjadi mudah, murah dan ada kepastian, " ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Nasrullah yang juga hadir di acara tersebut, menambahkan, melalui LTSA masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan informasi lowongan kerja.

Mereka bisa pula mengurus dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor, dokumen kependudukan, asuransi BPJS. Para pekerja Migran pun dapat memanfaatkan desk Pelayanan Pengaduan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia bila mengalami masalah.

Selain Irianto, Indah Damayanti dan Nasrullah, peresmian LTSA Kabupaten Bima dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Nusa Tenggara Barat, Swahip, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan BNP2TKI R. Hariyadi Agah.

Baca juga: Penyederhanaan Regulasi Bisa Cegah Pekerja Migran Tempuh Jalur Ilegal

Sebagai informasi, pada 2015-2018 telah dibangun 31 LTSA di Indonesia dengan rincian adalah sebagai berikut.

Pada 2015, 3 LTSA diresmikan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Jatim, dan NTB. Setahun berikutnya dibangun 6 LTSA di Provinsi Kalbar, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT, Provinsi Kepri, dan Kabupaten Nunukan.

Sedangkan sepanjang tahun 2017 pemerintah telah meresmikan 13 LTSA di Kabupaten Cilacap, Brebes, Pati, Kendal, Tulungagung, Sambas, Loteng, Lobar, Lotim, Sumbawa, Karawang, Sukabumi dan kabupaten Cirebon.

Adapun pada 2018 telah didirikan 9 LTSA di Kabupaten Banyumas, Grobogan, Wonosobo, Ponorogo, Banyuwangi, Bima dan Sika. Sebanyak 2 LTSA yang diupgrade adalah LTSA kabupaten Indramayu dan Subang.

"Tahun 2018, terdapat 9 LTSA yang telah dibangun, jadi total keseluruhan 31 LTSA sepanjang tahun 2015 sampai 2018. Ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melindungi PMI," kata Irianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com