Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Freeport "Merengek", Ditjen Pajak Persilakan Hitung Ulang Pajak IUPK

Hanya, keberatan itu justru memunculkan pertanyaan. Seperti diketahui, pasca bersedia mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Freeport meminta tarif pajak bersifat tetap seperti ketentuan KK, bukan fluktuatif.

"Saya kira mereka perlu menghitung ulang apakah benar (menjadi) IUPK menimbulkan beban pajak baru dan merugikan mereka?," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Saat ini tutur Hestu, trend tarif perpajakan terhadap industri justru sedang menurun. Artinya, perubahan status KK ke IUPK bukan berarti membuat tarif pajak Freeport menjadi lebih tinggi.

Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Darmin Nasution sudah menegaskan bahwa tidak perlu ada insentif khusus kepada PT Freeport Indonesia atas persoalan pajak.

"Sebenarnya enggak perlu insentif khusus. Dia hanya ribut, bukan ribut lah, dia meminta pajaknya yang seperti dulu itu (seperti di KK)," kata Darmin di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan itu begitu saja. Sebab umur setiap pemerintahan maksimal hanya 10 tahun, itupun bila terpilih di periode ke dua.

"Karena walaupun sebenarnya berhitung, tetapi ya memang pemerintahan ini sampai 2019. Syukur-syukur pemerintahan terus lagi. Tapi setelah itu kan ganti. Gimana setelah itu? nobody knows, enggak ada yang tahu," tutur Darmin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/21/202655326/freeport-merengek-ditjen-pajak-persilakan-hitung-ulang-pajak-iupk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke