Namun Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai, perubahan batas PTKP harusnya mendorong daya beli masyarakat.
"Umumnya kalau mau disesuaikan, arahnya (harusnya) naik bukan turun," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut dia, bila batas PTKP naik di atas Rp 4,5 juta, maka penghasilan yang bisa digunakan masyarakat untuk konsumsi bisa semakin besar.
Namun bila batasnya diturunkan, maka penghasilan yang kena pajak akan menjadi lebih banyak, sementara uang untuk konsumsi berkurang.
Meski ada kekhawatiran kenaikan batas PTKP akan membuat penerimaan pajak turun, namun Darmin tidak meyakini hal itu. Menurutnya, besaran penerimaan pajak lebih ditentukan oleh kepatuhan wajib pajak.
"Pengaruh dari menaikkan PTKP itu memperbesar penghasilan yang tertahan di penerimanya, pajaknya mengecil sedikit, tapi belanjanya naik," kata Darmin.
Seperti diketahui, konsumsi rumah tangga adalah salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Artinya, kenaikan tingkat konsumsi diharapkan bisa mendorong ekonomi tumbuh lebih tinggi.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/21/151440826/menko-darmin--penghasilan-tidak-kena-pajak-harusnya-naikkan-daya-beli
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan