Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pedagang Beras Tolak Patokan Harga Eceran Tertinggi dari Pemerintah

Alasannya, harga yang dibeli dari petani bermacam-macam, bahkan bisa lebih mahal dibandingkan HET yang ditetapkan.

(Baca: Kementan: Harga Eeceran Tertinggi Beras Segera Terbit)

Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang, Zulkifli Rasyid mengungkapkan, para pedagang beras tidak bisa berpatokan pada harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau beras yang dibeli harganya Rp 8.500, ya bisa kami jual Rp 9.000. Kalau kami beli yang harganya Rp 9.500 atau Rp 9.700, kan mustahil kami jual Rp 9.000,” tutur Zulkifli, Minggu (23/7/2017).

Berdasarkan Permendag No 47/2017, HET beras yang ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg, sementara harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.400 per kg.

Sementara itu, harga acuan gabah kering panen pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp 4.600 per kg.

Tidak hanya itu, Zulkifli juga berpendapat sulit untuk menetapkan HET beras, karena dibutuhkan biaya produksi yang cukup besar untuk menjual beras.

Menurutnya, bila pemerintah ingin menetapkan HET untuk beras, maka diperlukan standar mutu seperti komoditas lainnya. Namun, Zulkifli juga mengatakan, sulit untuk menetapkan standar mutu tersebut, pasalnya terdapat berbagai jenis beras di Indonesia.

“Ada wacana dari menteri perdagangan mutu beras di Indonesia mau dibikin dua saja. Itu tidak bisa, karena macam-macam beras kita ada banyak,” jelas Zulkilfi.

Berita ini diambil dari kontan.co.id dengan judul: Pedagang tolak HET beras

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/24/074048426/pedagang-beras-tolak-patokan-harga-eceran-tertinggi-dari-pemerintah

Terkini Lainnya

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Spend Smart
Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke