Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penyelewengan Beras Subsidi

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta langkah polisi tidak berhenti pada penggerebekan PT Indo Beras Unggul, produsen beras di Bekasi.

"Ini harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya," kata Tulus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/7/2017).

Tulus menyebut tindakan produsen untuk mengemas beras subsidi dengan kemasan beras premium telah merugikan konsumen.

Beras subsidi tersebut juga dijual dengan harga beras premium. Hal ini, lanjut dia, melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulus mengatakan, kepolisian juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya.

"Sebab pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," kata Tulus.

YLKI pun mendesak kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk menarik merek beras yang terbukti dipalsukan dari pasaran. Agar konsumen tidak tertipu dan tidak semakin banyak yang mengonsumsi beras tersebut.

Dia berharap, pengawasan juga dilakukan untuk komoditas lainnya. Seperti daging, gula, gandum, minyak goreng, dan lain-lain.

"Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal," kata Tulus.

Sebelumnya, juru bicara PT Indo Beras Unggul (IBU) Jo Tjong Seng menegaskan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran hukum yakni memanipulasi kandungan beras seperti dugaan banyak pihak, termasuk Kepolisian.

"Kami tidak lakukan pelanggaran. Pabrik kami juga tidak disegel, hanya diberi police line dari otoritas yang berwenang," kata dia.

Seperti diketahui, gudang beras milik PT IBU di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017), digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan manipulasi kandungan beras.

Anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera tersebut diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan menjadi beras bermerek. Gabah itu diproduksi menjadi dua merek beras dengan harga jual berbeda, yakni 'Maknyuss' seharga Rp13.700 per kilogram dan 'Cap Ayam Jago' seharga Rp20.400 per kilogram.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/24/121700026/ylki-desak-polisi-usut-tuntas-pelaku-penyelewengan-beras-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke