Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Apresiasi Kejaksaan Kaji Lelang Kapal Asing Illegal Fishing

Kepala Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa Senin (24/7/2017) mengatakan, lelang tersebut dikaji kembali untuk memastikan apakah prosedur lelangnya sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 99 tahun 2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan  dan Kapal Sitaan.

Menurut Achmad Santosa, SE tersebut melarang adanya peserta lelang yang memiliki hubungan keuangan, manajemen, atau kepemilikan dengan pelaku kejahatan illegal fishing yang mengoperasikan kapal tersebut.

Ia juga menyarankan, kapal ikan asing yang disita karena terbukti melakukan illegal fishing sebaiknya tidak dilelang. Kapal-kapal yang disita itu sebaiknya dimusnahkan saja atau dijadikan sarana pendidikan. 

Alasannya, pertama, pelelangan dapat dijadikan sarana buy back dari pemilik kapal asing illegal fishing. “Potensi kapal  kembali kepada pemilik lama sangat besar karena mereka menggunakan cara-cara yang  manipulatif dengan memakai jaringan yang mereka miliki,” katanya.

Kedua, Satgas 115 akan melaporkan semua kapal-kapal yang telah terbukti melakukan tindak pidana untuk dimasukkan dalam daftar blaklist Interpol. “Jadi kemana pun kapal itu beroperasi, akan selalu diawasi oleh penegak hukum di seluruh dunia,” ujar Achmad. 

Ketiga, amar putusan pengadilan umumnya hanya menyebutkan barang bukti dirampas untuk negara. “Jadi, perampasan bukan berarti harus ditindaklanjuti dengan pelelangan. Justru lebih baik kapal-kapal itu dipamerkan kepada  publik untuk keperluan  pendidikan sebagai bagian dari museum illegal fishing yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,” katanya lagi. 

Dilelang

KKP menginformasikan, Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 3 kapal ikan beserta alat navigasinya yang telah disita negara melalui putusan pengadilan.

Ketiga kapal tersebut yakni KM KNF 7444 berbendera Malaysia berukuran 150 Gross Tonnage (GT); KM KNF 7858 berbendera Malaysia berukuran 100 GT; dan KM. SLFA 5066 berbendera Malaysia berukuran 15,79 GT.

Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memvonis tiga nahkoda kapal tersebut terbukti bersalah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. 

Nahkoda kapal KM KNF 7444, Nguyen Thanh Ha asal Vietnam terbukti bersalah karena tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Nahkoda kapal KM KNF 7858,  Nguyen Van Chap asal Vietnam juga divonis bersalah karena tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Sementara nahkoda KM. SLFA 5066, Low Siang Huat asal Malaysia terbukti bersalah menangkap ikan tanpa dokumen yang sah. 

Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah sangat gencar memerangi praktik illegal fishing dengan menegakkan hukum secara tegas. Kapal-kapal illegal fishing yang tertangkap ada yang disita untuk negara, ada pula yang ditenggelamkan untuk menciptakan efek jera. 

Menurut Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing tidak hanya mencuri ikan dari perairan Indonesia, tetapi juga melakukan penyelundupan barang, perbudakan, dan alih muat ikan di tengah laut secara ilegal.

Praktik ini sangat merugikan nelayan, industri perikanan nasional, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. 

Menurut Susi, ada indikasi para pemilik kapal illegal fishing yang tertangkap berupaya dengan segala cara untuk mendapatkan kapalnya kembali. Salah satu cara yang mereka tempuh adalah menggunakan atau meminjam nama pihak lain untuk menjadi peserta lelang saat kapal-kapal mereka dilelang. 

“Ini jelas tidak boleh. Kalau mereka bisa menguasai kembali menguasai kapal-kapal mereka, mereka akan kembali mencuri ikan dari Indonesia,” kata Susi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/24/143523826/kkp-apresiasi-kejaksaan-kaji-lelang-kapal-asing-illegal-fishing

Terkini Lainnya

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke