Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Pelaporan Saldo Rekening Rp 1 Miliar Masih Bisa Berubah

Namun batasan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu masih bisa berubah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka celah tersebut setelah mendapatkan masukan dari seluruh fraksi di DPR. Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017.

"Untuk saat ini mungkin yang paling baik kami tetap dengan PMK yang Rp 1 miliar tapi kami akan lakukan kalkulasi kalau memang diperlukan," ujar Sri Mulyani, Senin (24/7/2017) malam.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku memahami usulan salah satu fraksi agar batas saldo rekening yang wajib dilaporkan mengikuti batas rekening yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu Rp 2 miliar.

Namun, tutur Sri Mulyani, kalkulasi batas minimal pelaporan saldo rekening memerlukan pembahasan mendalam. Sebab ia ingin kerja Ditjen Pajak bisa optimal dalam hal pengumpulan penerimaan negara.

Namun di sisi lain, pemerintah tak menginginkan masyarakat khawatir dengan pelaporan saldo rekening kepada Ditjen Pajak tersebut.

Oleh karena itu ia mengaku akan senang hati bila ada rapat kerja susulan dengan DPR terkait pembahasan kalkulasi batas pelaporan saldo rekening.

"Sehingga Komisi XI bisa sama-sama melihat basis pajak yang seperti apa yang kita sedang diskusikan dan apa manfaatnya bagi kita semua," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi Komisi XI mengaku kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Aturan itu membuat Ditjen Pajak bisa leluasa mengakses informasi keuangan nasabah.

Selain itu, Perppu akses informasi keuangan juga mewajibkan bank melaporkan rekening nasabah kepada Ditjen Pajak. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan mengeluarkan aturan turunan Perppu yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.

Salah satu yang diatur yaitu batas minimal saldo rekening nasabah yang wajib dilaporkan bank ke Ditjen Pajak.

Sebelumya, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan Rp 200 juta. Namun setelah dikritik banyak pihak, batasan saldo itu ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar. Sembilan dari 10 fraksi di DPR sudah menyetujui Perppu Nomer 1 Tahun 2017 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Meski begitu, mereka memberikan sejumlah catatan. Salah satu catatan yang diberikan yaitu terkait batas minimal pelaporan saldo rekening dan perlunya sanksi tegas kepada petugas pajak yang menyelewengkan data nasabah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/25/111800226/batas-pelaporan-saldo-rekening-rp-1-miliar-masih-bisa-berubah

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke