Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Rancang Undang-undang Pengendalian Harga Pangan

"Kami ingin melakukan kajian terutama kaitannya dengan Kemendag tentang Undang-undang pengendalian harga seperti di Malaysia," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Hari Priyono di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Menurut Hari, dengan adanya Undang-undang pendengalian harga pangan, maka akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha termasuk pemerintah dalam hal penegakan hukum.

"Kami sedang melakukan pengkajian itu, mudah-mudahan dengan law enforcement (penegakan hukum) itu kami akan menjadi lebih berkepastian, yang penting bagi pelaku usaha aturannya jelas," ungkap Hari.

Seperti diketahui, Malaysia sejak tahun 1946 telah mengeluarkan aturan Price Control Act dan dilanjutkan Control Supply Act yang dikeluarkan pada 1961. Kedua aturan tersebut mengatur agar produsen dan pedagang pangan tak menaikkan harga dengan bebas.

Sedangkan di Indonesia, beberapa aturan dan regulasi yang berkaitan dengan harga bahan pokok  masih sebatas harga acuan atau referensi di tingkat produsen maupun konsumen.

“Ini sebagai acuan supaya konsumen tidak terlalu terbebani dan pedagang juga tidak melakukan aksi mengambil keuntungan yang terlalu besar. Referensi itu tujuannya untuk menstabilkan harga,” ujarnya.

Hari mengungkapkan, beberapa harga acuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah telah melalui berbagai tahapan yang matang, termasuk menghitung pendapatan mulai dari petani, hingga pedagang.

"Karena kami bersama-sama dengan Kemendag merumuskan angka itu sudah menentukan dari berbagai angle, kepentingan petani, kepentingan pedagang, distributor, dan sebagainya (konsumen)," jelas Hari.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/25/211718426/pemerintah-rancang-undang-undang-pengendalian-harga-pangan

Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke