Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU: Perpendek Rantai Distribusi Beras

"Dengan cara memperpendek rantai distribusi, akan meningkatkan efisiensi dan benefit bisa dinikmati oleh end user (konsumen)," kata Syarkawi, di gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Rantai distribusi beras yang panjang bermula dari petani yang menjual ke penggilingan, kemudian penggilingan menjual ke pedagang besar, agen retailer, hingga end user. Jika di tiap rantai distribusi ada margin, maka tingkat harga di end user akan tinggi.

(Baca: Ada Persaingan Tak Sehat, KPPU Petakan Rantai Tata Niaga Beras)

Selain itu, KPPU menduga adanya permainan oleh para pemain besar di level penggilingan atau pedagang. Hal tersebut yang membuat margin keuntungan di level penggilingan menjadi tinggi.

Margin atau perbedaan harga di tengah rantai distribusi beras, lanjut dia, mencapai Rp 3.500. Sebab, dari petani, harga rata-rata sekitar Rp 7.000 dan di end user mencapai Rp 10.500. Jika rantai distribusi dipangkas, harga beras kepada konsumen bisa mencapai Rp 9.000 per kilogram.

"Semua orang yang ada di rantai distribusi, baik produsen maupun middle man dan konsumen dapat menikmati benefitnya. Produsen tersenyum karena daya beli tinggi, pedagang beras tersenyum ada margin Rp 1.000 yang bisa dinikmati, dan konsumen tersenyun karena harga jual beras tidak lagi Rp 10.500 tapi jadi Rp 9000," kata Syarkawi.

Hanya saja, langkah ini bukan solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan beras. Solusi jangka pendek yang dijalankan pemerintah adalah dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Berdasarkan Permendag Nomor 47/2017, harga eceran tertinggi (HET) beras yang ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kilogram, sementara harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.400 per kilogram.

Adapun harga acuan gabah kering panen pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kilogram, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp 4.600 per kilogram.

"Pembuatan HET disepakati oleh semua stakeholder dan sekarang tinggal kami lihat kepatuhan masing-masing stakeholder terhadap HET yang telah ditetapkan," kata Syarkawi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/25/225932226/kppu--perpendek-rantai-distribusi-beras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke