Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI dan Bareskrim Mabes Polri Musnahkan 189.477 Lembar Uang Palsu

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, mengatakan ratusan ribu lembar uang palsu tersebut ditemukan dari setoran bank.

"Setelah dilakukan verifikasi analisis di laboratorium kami, Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) dan kami yakini bahwa itu uang palsu, kami serahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk tindak lanjutnya," kata Suhaedi.

Setelah itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri meminta penetapan pengadilan untuk dilakukan pemusnahan. Adapun pemusnahan dilakukan dengan dasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 02/Pe.Mus.Pid/2017/PNPn.Jkt.Sel.

"Proses ini menunjukkan kerjasama untuk menanggulangi peredaran uang palsu yang dapat mengganggu kredibilitas uang rupiah sebagai simbol kedaulatan," kata Suhaedi.

Rincian temuan uang palsu itu adalah, kertas yang menyerupai uang Rp 100.000 sebanyak 90.180 lembar.

Kemudian kertas yang menyerupai uang Rp 50.000 sebanyak 82.822 lembar, kertas yang menyerupai uang Rp 20.000 sebanyak 10.919 lembar.

Uang palsu yang menyerupai Rp 10.000 sebanyak 3.590 lembar, uang palsu yang menyerupai Rp 5.000 sebanyak 1.961 lembar, uang palsu yang menyerupai Rp 2.000 sebanyak 5 lembar. Dengan demikian, total uang palsu sebanyak 189.477 lembar.

"Ingat 3D (dilihat, diraba, diterawang). Kalau ada yang meragukan, silahkan laporkan ke aparat kepolisian," kata Suhaedi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/26/120914926/bi-dan-bareskrim-mabes-polri-musnahkan-189.477-lembar-uang-palsu

Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke