Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Surat Berharga Komersial Pasar Uang Jadi Alternatif Pembiayaan Korporasi

Tujuan pengaturan SBK atau biasa dikenal sebagai Commercial Paper (CP) adalah untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non-bank.

Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, penerbitan SBK oleh korporasi adalah alternatif pembiayaan jangka pendek selain dari kredit yang disalurkan perbankan. Akhirnya, dengan semakin banyaknya alternatif sumber pembiayaan bagi sektor riil, suku bunga perbankan pun diperkirakan akan lebih rendah.

Menurut Josua, dilihat dari kaca mata korporasi, PBI tersebut memungkinkan adanya alternatif pembiayaan, yakni SBK, obligasi korporasi, dan kredit perbankan. Dengan beragamnya alternatif pembiayaan, kegiatan usaha bisa lebih optimal.

"Namun demikian, korporasi yang memenuhi persyaratan untuk menerbitkan SBK tersebut tentunya akan mempertimbangkan tingkat diskonto pada SBK tersebut," kata Josua kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2017).

Adapun dari sisi bank, imbuh Josua, perbankan dinilai bakal tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kreditnya. Dengan demikian, kualitas portofolio kredit akan tetap terjaga.

"Namun, dengan semakin banyaknya alternatif pembiayaan non-bank, tentunya suku bunga kredit perbankan diperkirakan akan lebih bersaing," ungkap dia.

PBI ini akan berlaku mulai tanggal 4 September 2017. Bank sentral menyatakan, penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/26/185518926/surat-berharga-komersial-pasar-uang-jadi-alternatif-pembiayaan-korporasi-

Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke