Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

HET Beras Rp 9.000 per Kg Dinilai Tidak Tepat

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag Nomor 47 tahun 2017 Tentang penetapan harga acuan beras tingkat konsumen Rp 9.000 per kilogram.

"Presiden mau harga beras Rp 9.000 per kilogram dalam rangka membela konsumen, tapi harga Rp 9.000 per kilogram masuk akal atau tidak? Tidak masuk akal," tegas Didik di Kantor Indef, Pejaten, Jakarta, Selatan, Kamis (27/7/2017).

Menurutnya, penetapan harga beras Rp 9.000 per kilogram tidak melihat kondisi riil di lapangan, dalam hal ini tingkat usaha tani dan juga usaha penggilingan gabah. Didik menambahkan, harga beras di tingkat penggilingan gabah di sudah mencapai Rp 7.800 per kilogram.

"Angka dan perhitungannya kurang tepat. Harga beras di penggilingan saja sudah Rp 7.800 kilogram, belum masuk ke gudang, transportasi, dan lainnya," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati mengatakan, seharusnya aturan harga acuan beras atau Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak berlaku pada semua jenis beras.

"HET harus disesuaikan dengan kondisi pasar beras. HET tidak memukul rata seluruh jenis beras yang dijual, ada medium ada premium," jelas Enny.

Menurutnya, penetapan HET oleh pemerintah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi dunia usaha. Akibatnya banyak pedagang ataupun pelaku usaha perberasan yang tidak beroperasi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/28/060000926/het-beras-rp-9.000-per-kg-dinilai-tidak-tepat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke