Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pedagang Senang HET Beras Tingkat Konsumen Dihapuskan

HET tersebut diatur dalam  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Dengan pembatalan tersebut, para pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang pun tak lagi resah.

"Bapak Mendag sudah datang ke pasar induk. Beliau mengatakan bahwa Permendag Nomor 47 tidak berlaku," kata Zulkifli, pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sejak ramainya kasus yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU), para pelaku usaha perberasan nasional khawatir akan dianggap melanggar hukum jika menjual beras diatas HET Rp 9.000 per kg. Dampaknya perdagangan beras di Pasar Induk Cipinang menurun.

"Namun mulai Senin besok, kami (pedagang) sudah normal kembali, untuk beras, masuk pasar induk 3.000 ton per hari. Positif sekali degan dibatalkannya HET," jelasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/28/200455326/pedagang-senang-het-beras-tingkat-konsumen-dihapuskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke