Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dana Haji Bisa Diinvestasikan di Infrastruktur, asal...

Terkait hal ini, praktisi keuangan syariah Adiwarman Karim menjelaskan, dana haji dibagi menjadi tiga, yakni dana jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Dana jangka pendek disimpan dalam produk perbankan syariah. Sementara itu, dana jangka menengah diinvestasikan ke sukuk atau surat berharga syariah lainnya. Adapun dana jangka panjang dapat diinvestasikan dalam saham atau sejenisnya yang syariah yang terkait langsung atau tidak langsung dengan haji.

(Baca: YLKI Tolak Langkah Pemerintah Investasikan Dana Haji ke Infrastruktur)

Undang-undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah mengatur penggunaan dana haji. Adiwarman mengungkapkan, rincian penggunaan dana haji, termasuk komposisi rupiah maupun dollar AS, sebaiknya diatur oleh BPKH juga.

"Investasi ke proyek infrastruktur itu menurut ijtima maupun UU dilakukan melalui instrumen keuangan, bukan investasi langsung," ujar Adiwarman kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2017).

Dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, misalnya, ditentukan bahwa dana haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting) list secara syar'i adalah milik pendaftar (calon haji).

Oleh karena itu, bila yang bersangkutan meninggal dunia atau ada halangan syar'i yang membuat calon haji gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.

Selain itu, dana setoran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf atau ditempatkan untuk hal-hal yang produktif atau memberikan keuntungan.

Hal ini termasuk di antaranya penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. Hasil penempatan atau investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil.

"Pengelolaan dana sejenis ini (jangka panjang, risiko minimal) sudah lazim dilakukan oleh sovereign wealth fund," ungkap Adiwarman.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/31/204443526/dana-haji-bisa-diinvestasikan-di-infrastruktur-asal-

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke