Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pro dan Kontra Kasus PT Indo Beras Unggul

Polisi menggerebek gudang beras milik PT IBU di Bekasi, Jawa Barat dua pekan lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi polisi menyita 1.100 ton beras siap edar dalam kemasan berbagai merek antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usahan Syarkawi Rauf yang kemudian datang ke tempat penggerebekan lantas menggelar jumpa pers menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan PT IBU.

Setelah penggerebekan tersebut, pro dan kontra yang tajam muncul di masyarakat. Polemik bertambah riuh karena beras merupakan pangan utama di Indonesia sehingga semua orang merasa berkepentingan.

Pro dan kontra muncul di berbagai tahapan operasional PT IBU, dari hulu hingga hilir, mulai pembelian gabah dari petani hingga pemasaran beras ke konsumen.

Berikut pro dan kontra yang muncul di masyarakat terkait kasus PT IBU,

1. Pembelian gabah petani

Harga acuan pembelian gabah panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 3.700 per kg. Sementara itu, PT IBU dilaporkan membeli gabah dari petani sebesar Rp 4.900 per kg. Artinya, PT IBU membeli gabah petani lebih tinggi dibandingkan harga acuan.

Pihak yang kontra terhadap pemerintah dan polisi menilai apa yang dilakukan PT IBU justru bagus untuk petani. Dengan menjual harga gabah lebih tinggi ke PT IBU, pendapatan petani tentu akan lebih besar dan ujungnya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, PT IBU justru membantu program pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup petani.

Manajemen PT IBU menambahkan, gabah seharga Rp 4.900 per kg yang dibeli PT IBU memiliki kualitas yang lebih bagus dibandingkan gabah seharga Rp 3.700. Selain itu, harga Rp 4.900 merupakan harga yang diterima di gudang PT IBU. Dengan demikian harga Rp 4.900 per kg sudah memperhitungkan biaya giling dan transportasi.

(Baca: PT IBU Bantah Lakukan Praktik Monopoli)

Namun, bagi pemerintah, polisi, dan sebagian pihak lainnya, strategi PT IBU membeli gabah lebih mahal dari harga acuan justru merupakan bentuk kecurangan dan bisa mengarah pada praktik monopoli.

Usaha-usaha penggilingan skala kecil atau mikro akan mati karena tidak mendapat pasokan. Sebab, petani tentu lebih senang menjual gabahnya ke PT IBU dengan harga Rp 4.900 per kg ketimbang ke usaha penggilingan kecil yang hanya mampu membeli di sekitaran harga Rp 3.700 per kg.

Usaha penggilingan kecil yang sekarat kemudian diakuisisi oleh PT IBU sehingga akhirnya PT IBU menguasai usaha penggilingan mulai dari skala mikro hingga penggilingan besar.

Dengan penguasaan stok gabah yang melimpah, pihak yang pro pemerintah berpendapat akan mudah bagi PT IBU untuk menetapkan harga termasuk di tingkat konsumen sekalipun.

Pihak yang pro pemerintah juga berpendapat, jika dikaji lebih dalam dan komprehensif, pembelian harga gabah yang lebih mahal belum tentu mensejahterakan petani.

Tidak semua petani menyimpan hasil produksinya untuk makan sehari-hari. Banyak petani yang ternyata lebih senang membeli beras di pasaran. Jika harga gabah di tingkat petani naik, maka harga beras di tingkat konsumen juga akan naik. Artinya, petani yang membeli beras di pasar juga akan terkena imbasnya.

Selain itu, naiknya harga gabah di tingkat petani akan mendorong inflasi dan mengerek naik harga barang-barang kebutuhan lainnya. Pada gilirannya, ini juga akan memukul petani karena biaya kebutuhan sehari-hari menjadi melonjak.

2. Informasi gizi dan Angka Kecukupan Gizi (AKG)

PT IBU dan sebagian pihak menilai tidak ada yang salah dengan pencantuman informasi gizi dan AKG pada kemasan beras produksi PT IBU. Praktik ini justru bagus karena memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kandungan gizi produk yang akan dibeli.

Namun, bagi pemerintah dan polisi, praktik itu merupakan upaya penyesatan informasi. Praktik ini, menurut polisi, tidak hanya dilakukan PT IBU, tetapi juga banyak produsen beras lainnya.

Pemerintah dan polisi beranggapan, informasi gizi sebenarnya hanya untuk makanan olahan yang langsung dikonsumsi.

Sementara beras tergolong bukan makanan olahan yang bisa langsung dikonsumsi oleh manusia. Untuk bisa dikonsumsi, beras harus ditanak menjadi nasi terlebih dahulu.

Pencantuman informasi gizi pada kemasan beras dinilai polisi bisa menyesatkan konsumen karena ketika ditanak menjadi nasi, kandungannya akan berubah.

3. Mutu SNI

Dalam kemasan beras merek Maknyuss, tertulis mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tersebut adalah Mutu I.

Sebagian pihak menilai kualitas beras Maknyuss memang bagus sehingga wajar mendapat standar SNI mutu I.

Namun menurut polisi, berdasarkan hasil uji laboratorium, beras merek Maknyuss sebenarnya tergolong SNI mutu III.

Klasifikasi mutu beras didasarkan pada sejumlah parameter antara lain warna beras, perentase broken, ada tidaknya kotoran.

4. Harga beras di tingkat konsumen

PT IBU dan sebagian masyarakat menilai harga beras Maknyuss sebesar Rp 13.700 per kg dan harga beras Ayam Jago Rp 20.400 per kg merupakan harga yang wajar dan sesuai dengan mekanisme pasar.

Sebagian konsumen juga menilai harga beras Maknyuss tidak tergolong mahal dan memang sesuai dengan mutunya.

(Baca: Harga Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Sesuai Mekanisme Pasar)

Namun, pemerintah dan polisi menilai PT IBU menjual produk berasnya terlalu tinggi di atas harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp 9.500 per kg.

Ini membuat tata niaga beras tidak berkeadilan. Petani sebagai produsen beras hanya mendapatkan untung kecil, sementara pedagang mendapatkan untung besar dengan merekayasa sedemikian rupa.

Babak baru

Polisi hingga kini masih terus mengusut kasus ini. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk manajemen PT IBU.

Saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara. Bagaimana hasilnya? Apakah kasus beras PT IBU akan memasuki babak baru? Kita tunggu…

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/01/180541326/pro-dan-kontra-kasus-pt-indo-beras-unggul

Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke