Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kreditor Sebut PT Nyonya Meneer Beri Cek yang Tak Bisa Dicairkan

Menurutnya, perusahaan tidak menepati janji untuk membayar hutang sesuai dokumen perdamaian yang telah disepakati.

“Misanya, dicairkan sedikit. Diberi cek, tapi ketika dicairkan tidak bisa,” kata kuasa hukum kreditor Eka Widhiarto, saat dihubungi, Jumat (8/4/2017).

Perusahaan itu akhirnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Kamis (3/8/2017), karena tak sanggup membayar hutang-hutangnya kepada para kreditur.

Lantaran dinyatakan pailit, pengelolaan pabrik jamu legendaris itu diserahkan kepada tim kurator. Menurut Eka, kreditor sempat minta penjelasan atas proses pembayaran hutang itu.

Namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan. “Alasannya, dananya tidak mencukupi,” tambahnya.

Pihak kreditor pun menyerahkan proses pembayaran utang kepada kurator yang telah ditunjuk. Pihaknya menanti proses yang tengah berjalan.

“Tidak ada batas waktu kapan selesai, target selesai juga tidak ada,” tambahnya.

Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati.

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.

Penasihat hukum Nyonya Meneer, La Ode Kudus saat dikonfirmasi mengenai hal ini tidak bersedia berkomentar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/04/200700726/kreditor-sebut-pt-nyonya-meneer-beri-cek-yang-tak-bisa-dicairkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke