Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

JICT Klaim Sudah Bayarkan Bonus Rp 47 Miliar kepada Para Pegawai

Hal ini sekaligus menjawab mogoknya serikat pekerja JICT sejak Kamis (3/8/2017) lalu. Mereka menuntut pembayaran bonus karyawan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB).

"Mengenai bonus disepakati besarannya 7,8 persen dari profit before tax. Jika dirupiahkan senilai Rp 47 miliar untuk bonus (pegawai tahun) 2016 sudah dibayarkan pada bulan Mei 2017," kata Budi, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017).

Dia mengklaim, perusahaan sudah memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai aturan yang tercantum di dalam PKB. Hanya saja, lanjut dia, karyawan kini menuntut tambahan insentif di luar bonus.

(Baca: Rini Soemarno Bingung Gaji Pekerja JICT Tinggi tapi Masih Demo)

"Itu yang masih jadi dispute antara kami dengan pekerja. Sampai sekarang masih dilakukan mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara," kata Budi.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah sebelumnya mengatakan, aksi mogok kerja itu dilakukan oleh 95 persen karyawan JICT.

Selain menuntut pembayaran bonus, aksi mogok kerja itu merespon perpanjangan kontrak JICT yang dianggap melanggar peraturan.

(Baca: Lebih dari 650 Pegawai JICT Mogok Kerja)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/06/151000226/jict-klaim-sudah-bayarkan-bonus-rp-47-miliar-kepada-para-pegawai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke