Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jemaah First Travel Optimistis Permohonan PKPU Diterima PN Jakpus

Salah satu alasannya, karena Kementerian Agama yang telah mencabut izin dari First Travel.

"Hal itu semakin memperkuat posisi, bahwa First Travel yang memang memiliki kewajiban dan telah wanprestasi kepada para jamaahnya," ungkap kuasa hukum jamaah First Travel Anggi Perdana Kusuma kepada KONTAN, Rabu (9/8/2017).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU Kepailitan dan PKPU dasar pengajuan permohonan tidak hanya berasal dari uang saja. Tapi bisa juga dari kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

"Kami sih optimistis akan diterima," tambah Anggi. (Baca: YLKI Minta Kemenag Bentuk Tim Pendampingan Korban First Travel )

Dia mengklaim, kewajiban tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Sehingga patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU tersebut.

Anggi mengatakan, seharusnya pihak First Travel tidak mangkir dari kewajibannya dalam memberangkatkan umrah para jemaah.

Sementara sebelumnya, dalam jawaban atas permohonan PKPU, kuasa hukum First Travel Deski menolak mentah-mentah dalil yang diajukan pemohon PKPU.

"Kewajiban kami tidak bisa dikategorikan sebagai utang. Kami tidak pernah meminjam utang kepada para jamaah. Kami kan jasa keberangkatan umrah," jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya syarat permohonan tidak terpenuhi dan harus lah ditolak.

Lalu, terkait pencabutan izin oleh Kementerian Agama pihaknya enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Sekadar informasi, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

Anggi mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu.

"Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan, sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkapnya.

Tak hanya itu, Anggi pun bilang, PKPU dipilih lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa ataupun pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Apalagi PKPU akan mengikat bagi seluruh jamaah First Travel di Indonesia. Serta, mewajibkan pihak First Travel untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu maksimal 270 hari yang dituang dalam proposal perdamaian.

"Kalau pun jadi diberangkatkan kapan waktunya? Kalau tidak uangnya kapan dikembalikan? Nanti hal-hal itu yang djabarkan dalam proposal," tukas Anggi.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.

Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta. (Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di KONTAN dengan judul: "Ini alasan jamaah yakin PKPU First Travel diterima" pada Rabu (9/8/2017)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/09/180000126/jemaah-first-travel-optimistis-permohonan-pkpu-diterima-pn-jakpus

Terkini Lainnya

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke