Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Materi Sadar Pajak Diselipkan dalam Kurikulum Pendidikan Nasional

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bahkan sudah menandatangani perjanjian kerja sama Eselon I di lingkungan Kemendikbud terkait pembelajaran materi kesadaran pajak di SD, SMP, SMA, dan jenjang perguruan tinggi.

"Mungkin nanti selanjutnya, pegawai pajak akan ngajar seminggu sekali di SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi saat membuka acara Pajak Bertutur di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Meski begitu, edukasi sadar pajak tidak berbentuk mata pelajaran atau mata kuliah langsung. Namun hanya diselipkan di dalam mata pelajaran atau mata kuliah yang sudah ada.

Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan terkait edukasi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi. Rencananya mulai tahun ajaran 2017-2018 ini semua perguruan tinggi sudah dapat melaksanakan pembelajaran materi kesadaran pajak.

Khusus di perguruan tinggi, materi kesadaran pajak akan masuk ke Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) yaitu Bahasa, Sejarah, Pancasila, dan Agama.

"Tidak menjadi mata pelajaran atau mata kuliah sendiri, tapi kami sisipkan di salah satu bab," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis materi kesadaran pajak kepada guru dan dosen serta pegawai di masing-masing instansi yang terlibat dalam program tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/11/230029226/materi-sadar-pajak-diselipkan-dalam-kurikulum-pendidikan-nasional-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke