Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Minta Maaf Karena Bungkam Soal Freeport

Saat ditanya perkembangannya, Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun beberapa formulasi yang tepat untuk kelanjutan bisnis Freeport Indonesia.

"Untuk Freeport, yang sudah disampaikan Pak Jonan (Menteri ESDM) berkali-kali, ada empat item yang sedang difinalkan. Karena sedang dalam proses formulasi untuk pemerintah, kami belum bisa menyampaikan," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Selain itu, dirinya juga meminta maaf kepada sejumlah awak media yang saat hari pertemuan tersebut telah menunggu lama, tetapi dirinya hanya melambaikan tangan.

"Saya mohon maaf, bukan Menkeu tidak mau menyapa wartawan kemarin melambai-lambai setelah dua jam menunggu, karena kami masih harus melakukan formulasi, dan tidak setiap saat bisa mengatakan (perkembangannya). Isunya masih sama, ada empat, perpanjangan operasi, smelter, divestasi, dan investasi," kata dia.

(Baca: Sri Mulyani Akan Bertemu Bos Freeport McMoran Pertengahan Agustus)

Asal tahu saja, dalam negosiasi dengan Freeport, Kementerian Keuangan diberikan tugas menyelesaikan dua isu, yakni stabilitas investasi dan divestasi saham 51 persen.

Perundingan Freeport Indonesia dan Pemerintah ini harus diselesaikan cepat lantaran pada 15 Agustus 2017 nanti harus sudah ada keputusan soal progres pembangunan smelter.

Sebab jika dalam tenggat waktu itu tidak ada progres pengerjaan smelter yang merupakan bagian dari poin renegosaisi maka ekspor Freeport akan kembali di stop. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Soal Freeport, Menkeu minta maaf karena bungkam" pada Sabtu (12/8/2017)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/12/140000826/sri-mulyani-minta-maaf-karena-bungkam-soal-freeport

Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke