Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ABK Buang Sampah di Laut, Pelni Miliki SOP Tangani Sampah di Kapal

Manager Public Relation & CSR, Akhmad Sujadi mengatakan, sampah yang telah dihimpun di kapal tidak dibuang ke laut. Namun, dikumpulkan terlebih dahulu di dalam kapal.

"Jadi kita punya SOP pembuangan sampah. Sampah itu dihimpun oleh petugas di atas kapal dan dipisahkan antara sampah organik dan non organik," ujar Sujadi saat dihubungi, Senin (14/8/2017). 

Lanjut Sujadi, setelah sampai di salah satu pelabuhan sampah yang dihimpun akan diangkut menggunakan truk ke tempat pembuangan sampah. 

(Baca: Pelni Minta Maaf Terkait ABK Buang Sampah ke Laut)

Dalam hal ini, Pelni bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk pengangkutan sampah menggunakan truk ke tempat pembuangan sampah.

"Jadi kami bekerja sama dengan pemda di Jakarta, Semarang, dan kota yang pelabuhannya disinggahi kapal Pelni," jelas dia. 

Sujadi menegaskan, perseroan tidak pernah mengintruksikan kepada ABK untuk membuang sampah yang ada di kapal ke laut. 

"Jadi sekali lagi kami punya SOP, dan kami tidak ada instruksi pembuangan sampah ke laut," tegas dia. 

Sebelumnya, Pelni membenarkan perlakuan salah satu anak buah kapal (ABK) yang membuang sampah ke laut. 

Kejadian tersebut terjadi KM Bukit Raya dengan rute Tanjung Priok- Blinyu (Bangka)- Kijang (Bintan)- letung-Tarempa-Natuna-Midai-Serasan-Pontianak-Tanjung Pandan-Tanjung Priok. 

"Jadi setelah adanya video viral kami langsung menindaklanjuti pengecekan apakah benar kapal pelni. Nah begitu menelusuri ternyata itu benar. Sehingga kami minta maaf atas kejadian tersebut. Sampai saat ini pun kami masih menyelidiki kapan itu terjadi," pungkas dia. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/14/192415826/abk-buang-sampah-di-laut-pelni-miliki-sop-tangani-sampah-di-kapal

Terkini Lainnya

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Whats New
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

Whats New
Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Whats New
Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Spend Smart
Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke