Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Chandra Asri Rights Issue Rp 5 Triliun

Aksi korporasi tersebut telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Restu dari OJK tersebut sehubungan Penawaran Umum Terbatas II untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Perolehan dana hasil rights issue akan dimanfaatkan perseroan untuk membiayai belanja modal guna penambahan kapasitas produksi dan/atau diversifikasi produk serta belanja modal lainnya.

CAP menawarkan sebanyak 279,741 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 1.000 per saham. Dari hasil rights issue ini, CAP diperkirakan dapat meraup dana sekitar Rp 5 triliun.

"Dengan pendalaman dan profil investor yang baru ini akan menjadi dasar yang lebih kuat bagi Chandra Asri untuk memperluas jejak langkah petrokimia di Indonesia dan realisasi kompleks petrokimia kedua di masa depan," jelas Erwin Ciputra, Presiden Direktur CAP dalam pernyataan resmi, Selasa (15/8/2017).

Yang bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) adalah PT Mandiri Sekuritas. Rights issue dilakukan sebagai langkah perseroan untuk memperluas basis investor sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan, memperkuat posisi perseroan sebagai perusahaan publik, dan semakin mengembangkan akses Perseroan ke pasar modal domestik maupun luar negeri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/15/225023826/chandra-asri-rights-issue-rp-5-triliun

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke