Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Depan, Pensiunan PNS Dapat THR

Namun demikian, PNS aktif maupun pensiun akan tetap memperoleh insentif berupa tunjangan hari raya (THR).

“Tahun depan gaji pokok tidak naik, tapi kami mengantisipasi program pensiun kita untuk diperbaiki,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (16/8/2017).

Menurut Sri Mulyani, dengan demikian PNS akan tetap menerima gaji ke-13 dan THR seperti yang telah diberikan dalam dua tahun terakhir.

(Baca: PP THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Diteken Presiden)

Ia pun memastikan, pemerintah akan menaikkan uang lauk pauk untuk anggota TNI/Polri. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, kenaikan uang lauk pauk direncanakan sebesar Rp 5.000, dari Rp 55.000 menjadi Rp 60.000.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Kunta WD Nugraha menyatakan, pemberian THR bagi pensiunan dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.

Dalam beberapa tahun terakhir, pensiunan PNS hanya terima gaji ke-13.

“Memang meningkatkan kesejahteraan melalui THR. Jadi mereka juga menikmati pada saat lebaran, mendapat THR,” tutur Kunta.

Ia menjelaskan, insentif kepada pensiunan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pensiunan PNS.

Namun, Kunta enggan memberikan rincian alokasi yang disiapkan pemerintah untuk menyalurkan gaji ke-13 dan THR. Pemerintah menetapkan belanja dari pusat sebesar Rp 1.443,3 triliun dalam RAPBN 2018.

Belanja kementerian dan lembaga dipatok Rp 814 triliun dan belanja non kementerian sebesar Rp 629,2 triliun. 

Belanja pemerintah pusat pun rencananya juga akan diarahkan untuk peningkatan reformasi dan birokrasi di pemerintahan. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/17/070638026/tahun-depan-pensiunan-pns-dapat-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke