Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggaran Infrastuktur Capai Rp Rp 409 Triliun di 2018, untuk Apa Saja?

"Ini untuk infrastuktur jalan sampai dengan telekomunikasi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara konferensi di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Anggaran Infrastruktur Rp 409 triliun terdapat di Kementerian Pekerjaan Umum PUPR dan Perumahan Rakyat Rp 106 triliun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rp 48 triliun, masuk ke Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 33,9 triliun.

Selain itu ada pula alokasi anggaran infrastuktur di investasi pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp 41,5 triliun.

(Baca: Daya Saing Ekonomi dan Infrastruktur)

Dana infrastuktur di Kementerian PUPR akan digunakan untuk pemeliharaan jalan nasional sepanjang 46.000 km, pembangun jalan baru sepanjang 856 km, pembangunan jalan tol 25 km, pembangunan jembatan sepanjang 8.761 meter.

Selain itu ada juga pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 7.062 unit dan 11 bendungan baru.

Sementara di perhubungan, anggaran infrastruktur akan digunakan untuk pembangunan jalur kereta api sepanjang 639 km, membiayai proyek LRT Rp 23 km, dan pembangunan bandara baru di 15 lokasi.

Adapun di sektor informasi dan telekomunikasi, dana infrastuktur akan digunakan untuk pembangunan desa broadband terpadu di 100 lokasi dan pembangunan BTS di 380 lokasi terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Pemerintah berharap agar alokasi anggaran infrastuktur bisa digunakan secara efektif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tahun depan yang ditargetkan mencapai 5,4 persen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/17/072430426/anggaran-infrastuktur-capai-rp-rp-409-triliun-di-2018-untuk-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke