Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Tidak Mungkin Pengacara First Travel Hanya Dibayar Rp 1,5 Juta"

Dia meminta jemaah untuk tak mempercayai berbagai pemberitaan yang beredar luas, terutama terkait saldo rekening First Travel yang tinggal tersisa Rp 1,5 juta dan Rp 1,3 juta.

"Kalau dikatakan di rekening cuma ada (saldo) Rp 1,5 juta atau sekian-sekian lah, untuk bayar pengacaranya aja berapa? Kan tidak mungkin bayar pengacara cuma Rp 1,5 juta," kata Deski, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Oleh karena itu, dia meminta jemaah bersikap tenang. Sebab, First Travel masih menjalani proses hukum.

(Baca: First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah, Asal Andika dan Anniesa Dibebaskan)

Selain itu, dia menyebut, First Travel tengah mengupayakan penangguhan penahanan dua bosnya yang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Jika penangguhan dikabulkan, Deski menjamin jemaah dapat berangkat umrah.

"Mereka selaku direktur bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan jemaah di bulan November dan Desember," kata Deski.

Dia mengklaim, masih banyak jemaah yang ingin diberangkatkan umrah oleh First Travel.

Menurut dia, jumlah pendaftar umrah di First Travel tak sebanding dengan yang melapor ke kepolisian. Jika Andika dan Anniesa tidak dibebaskan, maka jemaah tak bisa berangkat umrah.

"Nah di sini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Mabes Polri, kalau Pak Andika dan Ibu Anniesa ditahan dan tidak bisa memberangkatkan, siapa yang bisa memberangkatkan jemaah umrah?" kata Deski. 

"Nah kami meminta kepada pemerintah, beri kami kesempatan agar kami bisa menunjukan, karena tidak ada yang bisa memberangkatkan jemaah First Travel kecuali First Travel itu sendiri." 

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Penyidik mulanya menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka.

Polisi juga menahan pasangan suami istri tersebut. Dalam pengembangan kasus, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/21/154600326/-tidak-mungkin-pengacara-first-travel-hanya-dibayar-rp-1-5-juta-

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke