Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nurhaida Dilantik Sebagai Wakil Ketua OJK

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2017-2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli 2017.

Setelah dilantik sebagai Anggota DK OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai wakil ketua.

Sehingga, berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai wakil ketua wajib dilantik kembali.

Pelantikan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung pada pukul 09.00 WIB. (Baca: Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan OJK)

Pelantikan Nurhaida di Gedung Mahkamah Agung dihadiri seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, pimpinan industri jasa keuangan serta Anggota DK periode 2012-2017.

Dengan pelantikan ini, susunan resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 sebagai berikut.

Ketua: Wimboh Santoto

Wakil Ketua: Nurhaida

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Heru Kristiyana

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB): Riswinandi

Ketua Dewan Audit:Ahmad Hidayat

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Tirta Segara

Susunan DK OJK ditambah dengan anggota DK OJK ex-officio dari Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara dan DK OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Mardiasmo.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/22/103740126/nurhaida-dilantik-sebagai-wakil-ketua-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke