Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegawai Nyonya Meneer Belum Gajian Sejak 2015

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait, di Semarang, Senin (21/8/2017) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Kuasa hukum sudah melayangkan tunggakan piutang kepada Kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu.

Menurut dia, total karyawan PT Nyonya Meneer yang menuntut pembayaran hak-haknya mencapai 1.104 orang.

Selain karyawan yang masih aktif tersebut, terdapat 183 mantan karyawan yang belum memperoleh pesangon.

(Baca: Tidak Terima Diputus Pailit, Nyonya Meneer Ajukan Kasasi ke MA)

"Secara keseluruhan mereka belum memperoleh gaji, tunjangan hari raya serta pesangon untuk yang sudah purna," katanya.

Total tunggakan yang nantinya harus dibayar, lanjut dia, adalah Rp 98,2 miliar, termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,5 miliar.

Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan sebelum tagihan piutang kreditor lainnya.

Pengadilan Niaga Semarang telah memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer.

Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015.


https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/22/163000126/pegawai-nyonya-meneer-belum-gajian-sejak-2015

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke