Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Bandel, Bank Gandeng Kejaksaan Tagih Kredit Macet Rp 2,8 Miliar

Berbagai upaya telah dilakukan, namun nasabah bandel tersebut bergeming. Guna mengatasi permasalahan tersebut, PD BPR BKK Ungaran kembali meneken MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Bertempat di Tlogo Resort, Tuntang, Selasa (22/8/2017) siang, antara Dirut PD BPR BKK Ungaran, Drajat Aditya dengan Kajari Kabupaten Semarang, Raharjo Budi Kisnanto disaksikan oleh staf serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Semarang, Heru Cahyono, telah menandatangani kesepakatan untuk menuntaskan kredit bermasalah tersebut.

"Kami telah memilah kredit-kredit yang sulit ditagih, kemudian kita meminta bantuan Kejaksaan. Nanti akan terbit Surat Kuasa Khusus (SKK), dari situ kita sampaikan nasabah-nasabah yang bermasalah," kata Drajat.

(Baca: Relatif Tinggi, Kredit Macet BPR Dianggap Belum Mengkhawatirkan)

Meski melibatkan unsur penegak hukum, kata Drajat, pemanggilan terhadap nasabah bandel tersebut masih sifatnya persuasif. Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan nasabah agar bisa segera menyelesaikan tanggungan kredit macetnya.

"Hingga Agustus ini setelah terbitnya SKK, kami berhasil mengumpulkan pelunasan sampai Rp 491 juta," ujarnya.

Drajat Aditya mengungkapkan, rata-rata nasabah bandel tersebut adalah nasabah perorangan. Pihaknya berharap, dengan adanya perpanjangan MoU ini akan meningkatkan penagihan sampai periode akhir 2017 sebesar Rp 1 miliar.

"Ketika mengajukan kredit rata-rata masih bekerja di pabrik," imbuhnya.

Sementara itu Kajari Kabupaten Semarang, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, penandatangan nota kesepahaman tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2).

Dalam ketentuan itu disebutkan di bidang perdata dan tata usaha Negara kejaksaan mewakili pemerintah dengan surat kuasa khusus baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Setelah menerima SKK ini pihaknya juga bisa mewakili PD BPR BKK maju di persidangan, ketika ada gugatan balik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun di Pengadilan Negeri.

"Upaya itu dapat dilakukan karena di dalamnya ada unsur keuangan Negara. Sedangkan BPR BKK Ungaran ini milik Pemkab Semarang sudah meminta kerja sama dengan kami, sehingga misalnya ada kredit macet bisa kita melakukan penagihan bersama-sama," tuntasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/23/093122626/nasabah-bandel-bank-gandeng-kejaksaan-tagih-kredit-macet-rp-28-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke