Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tuntutan Melepaskan Duo Bos First Travel Tidak Akan Menyelesaikan Masalah...

Sebagian jemaah bahkan mendatangi DPR, meminta pemerintah memberangkatkan mereka dengan dana haji. Sementara sebagian jemaah lain menempuh upaya di pengadilan.

Di sisi lain, pengacara First Travel bersikukuh bahwa pihaknya masih bisa memberangkatkan umrah sejumlah jemaah yang membayar dengan harga paket premium, bukan yang promo.

Agar jemaah bisa berangkat, pengacara bersikeras agar dua bos First Travel, pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dibebaskan.

Si pengacara bahkan berencana menuntut Kementerian Agama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dinilai menghambat proses pemberangkatan jemaah dengan menahan duo bosnya.

Sebelumnya, pengacara First Travel lain, yang akhirnya mengundurkan diri, meminta negara bertanggungjawab memberangkatkan puluhan ribu jemaah umrah First Travel. Sebab, pemerintah sudah membekukan izin perusahaan tersebut.

Bagaimana melihat persoalan First Travel dari kacamata hukum bisnis, apakah perusahaan ini memang bisa menuntut negara? Bagaimana pula nasib jemaahnya? Serta pelajaran apa yang dipetik dari kasus ini?

Erwin Kurnia Winenda, praktisi hukum korporasi yang juga menjabat sebagai Penasihat Hukum dan Partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners memiliki pandangan tersendiri.

Menurut Erwin, diperlukan ketegasaan Pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Terutama, agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat akan selalu mewaspadai dan kritis pada setiap penawaran jasa umrah atau haji dengan model bisnis yang serupa

Dia menilai, pemerintah dalam melakukan tindakan terhadap manajemen PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tentunya bertujuan untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

Nah, bagi konsumen First Travel yang menuntut Pemerintah untuk melepaskan para tersangka sehingga calon jamaah dapat diberangkatkan umrah, secara hukum korporasi tidak memiliki alasan yang kuat, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Tindakan penahanan para tersangka dan/atau pencabutan izin usaha penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang dilakukan oleh Pemerintah bukan menjadi penyebab tidak diberangkatkannya para konsumen First Travel.

Penyalahgunaan dana para calon jamaah yang diduga dilakukan oleh para tersangka-lah yang menjadi penyebab tidak dapat diberangkatkannya para calon jemaah umrah.

2. Manajemen First Travel dalam anggaran dasarnya tentu memiliki mekanisme pendelegasian apabila berhalangan karena sebab apapun termasuk karena dilakukannya penahanan.

Sehingga apabila usaha First Travel dijalankan sesuai dengan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU)-nya dan dana para calon jemaah digunakan sesuai dengan peruntukan dan amanahnya, para calon jemaah tetap dapat diberangkatkan.

Namun karena diduga dana para calon jemaah disalahgunakan oleh manajemen sehingga First Travel tidak memiliki dana yang cukup untuk memberangkatkan para calon jamaah umrah maka pelepasan penahanan oleh Pemerintah sebagaimana diminta oleh sebagian calon jemaah umrah dari First Travel tidak menyelesaikan masalah dan tidak menjamin bahwa calon jamaah tersebut dapat diberangkatkan.

Paket umrah yang ditawarkan oleh First Travel memang sangat menggiurkan karena bisa menawarkan paket dengan harga yang lebih murah dari penyelenggara umrah lainnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, hal tersebut dilakukan dengan cara menginvestasikan dana-dana para calon jemaah umrah yang terkumpul sebelum dana tersebut digunakan untuk pembayaran biaya umrah.

Sehingga keuntungan dari investasi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menutupi biaya perjalanan umrah.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama No. 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebenarnya telah mengatur mengenai pelaksanaan ibadah umrah sehingga jasa yang diberikan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Pemerintah dan mengatur mengenai pengawasan Pemerintah atas jasa yang diberikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

"Namun menurut kami, berkembangnya model bisnis atas pendanaan atau pengelolaan dana perjalanan umrah, pemerintah perlu mengatur lebih lanjut," kata Erwin kepada Kompas.com.

Menurut dia, terkait dengan pengelolaan dana umrah, maka Pemerintah perlu mengatur lebih jauh mengenai hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat melakukan pengelolaan atau investasi atas dana perjalanan umrah yang telah diperoleh dari calon jamaah umrah;

2. Apabila penyelenggara perjalanan ibadah umrah tidak diperbolehkan untuk mengelola atau menginvestasikan, apakah dana disetorkan pada suatu rekening yang dapat diawasi oleh Pemerintah atau Pemerintah mewajibkan pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk melaporkan setiap aktivitas atas rekening dana tersebut kepada Pemerintah secara berkala;

3. Apabila penyelenggara perjalanan ibadah umrah diperbolehkan untuk mengelola atau menginvestasikan dana perjalanan umrah yang diserahkan oleh calon jamaah umrah, maka perlu diatur mengenai:

a. apakah diperlukan izin tambahan sebagai lembaga keuangan karena dapat bertindak sebagai pengelola dana dari masyarakat dalam hal ini para calon jamaah;

b. jenis pengelolaan dan/atau investasi yang diperbolehkan (apakah instrument bersifat syariah dan yang memiliki rating tertentu dan jangka waktu tertentu);

c. rasio atau jumlah dana perjalanan umrah yang dapat dikelola dan/atau diinvestasikan dibandingkan dengan jumlah dana perjalanan umrah yang tetap harus disimpan.

UU Umrah

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan umrah. Pengawasan ini dilakukan karena banyaknya biro travel yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah memang lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji sehingga menyerahkan penyelenggaraan umrah melalui biro travel.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) hanya berwenang memberikan izin usaha. Akan tetapi, belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.

Menurut Lukman beberapa hal yang akan dikaji adalah biaya standar hotel, pesawat, dan lainnya sehingga ditemukan biaya minimal umrah yang rasional. "Sehingga di bawah (yang harganya ekstrem) harus dicurigai," lanjut Lukman.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

DPR juga sedang menggodok UU Umrah, seperti disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

Menurut Sodik, undang-undang yang baru ini akan memperketat pengawasan bagi agen travel yang ingin menyediakan paket umrah.

"Kami segera selesaikan undang-undang yang baru menangani umrah, mengenai yang dulu belum terakomodasi secara sempurna," ujar Sodik saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Menurut Sodik, undang-undang yang baru nantinya akan lebih tegas mengatur tindakan bagi perusahaan travel yang bermasalah.

Undang-undang ini juga akan mengatur proses pemantauan yang lebih ketat, termasuk soal mekanisme pemberian sanksi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/24/080000326/tuntutan-melepaskan-duo-bos-first-travel-tidak-akan-menyelesaikan-masalah

Terkini Lainnya

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke