Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Ini, BI Akan Terbitkan Aturan "Fintech"

Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dalam transaksi digital. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menuturkan, kini bank sentral tengah menyiapkan aturan tersebut.

Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat mendukung fintech dalam berinovasi namun tetap dalam lingkup yang telah ditetapkan.

"BI sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech dalam inovasinya supaya tetap berjalan, tapi dengan governance (tata kelola) yang baik," jelas Eni di sela-sela seminar internasional di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (28/8/2017).

(Baca: Ini Penjelasan OJK soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending")

Menurut Eni, aturan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, konsumen dapat merasa aman dan nyaman saat bertransaksi keuangan dengan fintech.

Ia menyatakan, aturan BI itu akan memuat klausul terkait regulatory sandbox. Maksudnya, perusahaan rintisan fintech dapat berinovasi, namun tetap sesuai dengan persyaratan dan aturan BI.

Beberapa waktu lalu, bank sentral menyatakan bakal menerbitkan aturan mengenai fintech sistem pembayaran. Aturan tersebut direncanakan terbit pada akhir tahun 2017 ini.

Dengan aturan itu, maka pelaku industri fintech dapat dimonitor perkembangannya. Selama ini, aturan mengenai fintech belum pernah diterbitkan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/28/153907326/tahun-ini-bi-akan-terbitkan-aturan-fintech

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke