Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru tentang Taksi Online

"Kita diskusi terus dan Kita siapkan dulu aturan. Pokoknya segera Kita keluarkan aturan baru," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat di Kantor Kemenhub di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Hindro menuturkan, peraturan mengenai taksi online memang sangat dibutuhkan. Sebab, jika tidak ada peraturan akan timbul persoalan baru. Peraturan tersebut juga dibutuhkan juga untuk memperjelas keberadaan taksi online di Indonesia.

"Putusan MA kita taati, tetapi kita mencari yang terbaik solusi untuk masyarakat. Kalau tidak ada aturan akan menjadi persoalan, sehingga kita mengkaji dulu," jelas Hindro.

(Baca: Kemenhub Kaji Aturan Baru Taksi Online)

Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 menyatakan bahwa 14 poin dalam Permenhub no 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) bertentangan dengan undang-undang.

Salah satunya, pada pasal 19 Ayat (2) huruf f yang mengatur tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

MA menilai 14 poin tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, MA meminta kepada Menteri Perhubungan mencabut 14 poin tersebut.

Putusan MA ini merupakan hasil dari permohonan uji materi PM 26 yang diajukan oleh masyarakat Indonesia diantaranya Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antionius Handoyo.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/28/181500126/kemenhub-segera-keluarkan-aturan-baru-tentang-taksi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke