Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk Dilarang Beroperasi di Jalan Tol pada Libur Idul Adha 

Pembatasan tersebut sesuai dengan  surat edaran Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pembatasan Kendaraan Angkuran Barang pada Libur Panjang Idul Adha. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat mengatakan, pembatasan angkutan barang tersebut berlaku mulai 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB.

Pembatasan berlaku sampai 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 hingga 23.59 WIB. 

(Baca: Jalan Tol Trans-Jawa Dibangun, Madiun Kebanjiran Investor)

"Surat edaran sudah kami keluarkan. Nanti berlakunya dari Kamis siang sampai Jumat siang dan Minggu pagi sampai malam," ujar Hindro di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Hindro menerangkan, pembatasan angkutan barang berlaku pada truk tiga sumbu atau lebih yang diantaranya, kendaraan bahan bahan bangunan dan truk tempelan. 

Adapun, pembatasan angkutan barang ini berlaku pada ruas tol Cikampek-Palimanan-Brebes, dan Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Akan tetapi, pembatasan angkuta?n tidak berlaku pada truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, bahan pokok, pupuk, barang antaran pos, dan susu murni.

"Kami juga telah koordinasikan dengan kepolisian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pembatasan angkutan barang ini," pungkas dia. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/28/190000326/truk-dilarang-beroperasi-di-jalan-tol-pada-libur-idul-adha-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke