Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Godok Formulasi Pajak untuk Freeport

"Ada hal-hal yang perlu kami lakukan di level teknis," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Meski begitu ia mengatakan, komposisi baru pajak Freeport dengan status IUPK harus lebih besar dibandingkan rezim KK.

Hal itu tutur Sri Mulyani seusai dengan semangat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Namun pemerintah juga menekankan bahwa penarikan pajak yang dilakukan kepada Freeport dan perusahaan tambang IUPK lain tetap akan memperhatikan iklim investasi dan bisnis sektor pertambangan.

Saat ini, pemerintah masih melihat sejumlah ketentuan undang-undang mulai dari Undang-undang Mineral Batubara, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Daerah.

"Ini nanti akan dituangkan di peraturan pemeritah yang berlaku untuk semua pemegang IUPK. Kami optimis akan rampung dalam waktu dekat," kata Sri Mulyani.

PT Freeport Indonesia telah menyetujui beberapa syarat yang disodorkan pemerintah agar bisa memperpanjang operasinya di Indonesia.

Kesepakatan itu meliputi perubahan status KK jadi IUPK, melepas 51 persen saham ke Indonesia, membangun pabrik pengolahan atau smelter, dan pembayaran setoran lebih besar ke pemerintah Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/29/223734026/pemerintah-godok-formulasi-pajak-untuk-freeport

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke