Namun, perusahaan asal Amerika Serikat itu masih memiliki keinginan untuk tetap memegang kendali operasi dan tata kelola PT Freeport Indonesia hingga 2041 mendatang.
"Jadwal dan proses divestasi sedang dibahas bersama Pemerintah," tulis Freeport McMoran dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/8/2017).
"Divestasi ini akan diatur sehingga FCX (Freeport McMoran) akan tetap memegang kendali atas operasi dan tata-kelola PTFI," sambung perusahaan yang bermarkas di Phoenix, Arizona, AS itu.
(Baca: Pemerintah Godok Formulasi Pajak untuk Freeport)
Selain bersedia melepaskan 51 persen saham, Freeport juga bersedia mengubah status Kontrak Karya (KK) yang sudah berusia 50 tahun menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Freeport juga bersedia untuk membangun pabrik pengolahan konsentrat atau smelter selama 5 tahun.
Terakhir, Freeport memberikan jaminan kepastian setoran lebih besar kepada pemerintah Indonesia.
"Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson.
(Baca: Sepakati 4 Poin Negosiasi, Freeport Bisa Beroperasi hingga 2041)
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/30/084654326/freeport-mcmoran-tetap-ingin-pegang-kendali-freeport-indonesia