Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Segera Atur Kontrak Pinjam Meminjam di Fintech

OJK akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman kontrak pinjaman meminjam fintech. Hal ini menjadikan OJK semakin serius dalam mengatur bisnis fintech, terutama fintech di peer-to-peer lending (P2P) atau fintech untuk layanan pinjam meminjam.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi memaparkan, surat edaran tersebut akan mengatur mengenai kontrak pinjam meminjam dan penanganan risiko jika terjadi gagal bayar utang.

"Dalam tata cara pinjam meminjam akan diatur secara detail bunyi kontraknya dan bagaimana penanganan risikonya," ujar dia.

(Baca: Tahun Ini, BI Akan Terbitkan Aturan "Fintech")

OJK juga akan mengatur mekanisme know your costumer (KYC) fintech. Menurut Hendrikus, KYC yang akan digunakan fintech harus menggunakan teknologi seperti ranah bisnis yang dijalankan saat ini.

"OJK ingin mendorong KYC fintech menggunakan aplikasi," ujar dia, Selasa (28/8/2017).

Aplikasi tersebut mencakup tanda tangan digital, scan wajah, finger print, biometrik dan video conference. Metode ini, menurut Hendrikus, mampu menggantikan KYC yang selama ini dibutuhkan.

OJK berharap surat edaran ini akan segera dikeluarkan tidak lebih dalam setahun ke depan. "Kami masih mencari waktu yang pas. Tapi yang pasti secepatnya," ujar Hendrikus. Apalagi saat ini, bisnis fintech berkembang cukup pesat.

(Baca: OJK Ingatkan Manfaat Fintech Bagai Dua Sisi Mata Pisau)

OJK telah memberi izin 16 fintech. Delapan perusahaan diantaranya telah menyalurkan pembiayaan Rp 1 triliun.

"Bagi kami nilai pembiayaan tidak penting, yang terpenting adalah jangkauan fintech dalam penyaluran pembiayaan," ujar Hendrikus.

Selain itu, terdapat 44 perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran tetapi masih belum selesai proses verifikasinya.

Sedangkan, sebanyak 35 perusahaan fintech lainnya sudah mengajukan surat yang berisi minat mereka untuk melakukan pendaftaran.

(Baca: AI, "Fintech" dan Ekonomi Rakyat)

Fintech Siap

Crowdo Indonesia mengaku siap menjalankan aturan yang akan diberlakukan oleh OJK. Saat ini, Crowdo telah memiliki aplikasi untuk mengetahui nasabah mereka.

"Selama ini, kami menggunakan sistem upload data nasabah seperti KTP atau data pelengkap lainnya," ujar Leo Shimada, CEO Crowdo.

Perusahaan P2P yang telah mendapat izin dari OJK ini mengaku akan mengembangkan layanan seperti biometrik dan video conference untuk mengenal nasabah.

Sementara untuk menekan risiko, Crowdo menggunakan sistem artificial intelegence. Leo bilang, NPL di Crowdo sangat kecil. (Avanty Nurdiana)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "OJK akan atur kontrak pinjam meminjam fintech" pada Selasa (29/8/2017)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/30/104222726/ojk-segera-atur-kontrak-pinjam-meminjam-di-fintech

Terkini Lainnya

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke