Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menimbang Pajak Freeport, Antara Skema Nail Down Vs Prevailing

Formula yang digodok meliputi sistem perpajakan tetap (nail down) hingga kontrak operasi habis dan sistem perpajakan tidak tetap (prevailing) yang memungkinkan besaran pajak yang dibayar Freeport bisa berubah-ubah di tengah jalan.

Sejak awal, Freeport "ngotot" menginginkan sistem perpajakan nail down seperti ketentuan di dalam KK.

(Baca: Mengapa Freeport "Ngotot" Soal Pajak?)

Sistem pajak ini dinilai lebih menguntungkan lantaran Freeport bisa membuat proyeksi bisnis jangka panjang tanpa pusing menghitung besaran pajak.

Melalui sistem perpajakan nail down, besaran pajak Freeport sudah ditetapkan di awal kontrak dengan pemerintah.

Besaran pajak itu berlaku tetap hingga kontrak operasi perusahaan asal AS itu berakhir.

Sistem pajak nail down jelas lebih disukai perusahaan besar dengan investasi besar seperti Freeport karena memberikan kepastian untuk dunianya.

Sistem Pajak Prevailing

Lantas bagaimana dengan sistem perpajakan prevailing? Merugikan Freeport kah?

Direktorat Jenderal Pajak sempat mengungkapkan, perubahan status KK ke IUPK dengan sistem perpajakan prevailing bukan berarti selalu meragukan perusahaan.

Ditjen Pajak justru mengungkapkan, Freeport bisa membayar pajak lebih rendah bila mengunakan prevailing.

(Baca: Menkeu Sebut Pajak Freeport Sudah Tidak Besar Lagi)

Sebab ada kecenderungan pajak perusahaan tambang mengalami penurunan akibat sektor yang sedang lesu.

Namun, sistem perpajakan prevailing juga memungkinkan Freeport membayar pajak lebih tinggi ke negara bila kondisi sektor pertambangan menggeliat. Artinya pemerintah bisa dapat pemasukan lebih besar.

Nail Down Vs Prevailing

Menanggapi dua skema pajak untuk Freeport itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memberikan penilaian tersendiri.

Dia menilai, sistem perpajakan nail down justru akan lebih menguntungkan negara ketimbang prevailing.

"Dengan tarif (pajak) ke depan akan turun, maka nail down akan menguntungkan pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2017).

Meski begitu, pengunaan sistem perpajakan nail down juga bisa membuat potensi pajak yang lebih besar melayang jika sektor pertambangan kembali rebound di kemudian hari.

Yustinus menyarankan agar pemerintah mengambil jalan tengah dengan menyisipkan poin negosiasi pajak di dalam klausul Izin Usaha Pertambangan Khusus milik Freeport.

Dengan adanya poin negosiasi, pemerintah bisa kembali duduk bersama Freeport membicarakan besaran pajak perusahaan tambang itu sesuai kondisi sektor pertambangan.

"Jika ada perubahan kebijakan pemerintah yang radikal dan berpengaruh signifikan pada penerimaan negara, dapat dilakukan negosiasi dalam masa kontrak," ucap Yustinus.

(Baca: Pemerintah Godok Formulasi Pajak untuk Freeport)

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menggodok formula pajak yang tepat untuk Freeport.

Ia memastikan, pemerintah menginginkan setoran yang lebih besar dari Freeport setelah menanggalkan status KK.

Nantinya, formula pajak untuk Freeport akan tercantum langsung di dalam dokumen IUPK dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan IUPK yang akan di keluarkan dalam waktu dekat.

(Baca: Sepakat, 51 Persen Saham Freeport Dilepas ke Indonesia)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/30/160000226/menimbang-pajak-freeport-antara-skema-nail-down-vs-prevailing

Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke