Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ponsel Impor Bisa Masuk RI Dalam Waktu Dua Hari

"Jadi (impornya bisa) cepat, terutama ponsel yang global brand, itu bisa langsung masuk," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Kan sebelumnya (ponsel impor) harus sertifikasi 23 hari kerja, sekarang 2 hari juga sudah bisa masuk (ke Indonesia)," sambung pria kelahiran Bogor 58 tahun silam itu.

Menurut Menkominfo, ponsel bukanlah barang impor yang masuk ke dalam kategori barang impor berisiko tinggi.

(Baca: Kewajiban Ada Kandungan Dalam Negeri Bikin Impor Ponsel Turun)

Oleh karena itu tutur dia, pemeriksaan di bea cukai tidak perlu lama sehingga bisa cepat masuk ke pasar. Sementara itu terkait pengawasnya, pemerintah akan memanfaatkan International Mobile Station Equipment (IMEI) atau KTP-nya ponsel. '

Tanpa IMEI, ponsel tidak bisa diaktifkan oleh operator. Hal ini dinilai cukup untuk masuknya ponsel selundupan.

"Masyarakat jadi bisa menikmati perubahan teknologi, kalau misalnya 23 hari kan bisa sebulan, padahal kan teknologi terus berubah. Ponsel aja setiap 6 bulan keluar model baru," kata Menkominfo.

Tekan Ponsel Ilegal

Peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal terus ditekan oleh pemerintah. Hal itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, serta untuk menghindari kerugian negara dari penggelapan pajak ponsel.

(Baca: Ini Cara Pemerintah Berantas Peredaran Ponsel Ilegal )

Dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menjajaki kerja sama dengan Qualcomm Inc yang merupakan perusahaan prosesor global asal Amerika Serikat (AS).

Dengan kerja sama tersebut peredaran ponsel ilegal dapat ditekan melalui integrasi nomor International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel. Nomor IMEI berlaku layaknya nomor identitas sebuah ponsel.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/31/185655326/ponsel-impor-bisa-masuk-ri-dalam-waktu-dua-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke