Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Layanan Investasi Belum Lepas dari Belenggu Ego Sektoral

Sebagai tahap awal, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus.

Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong berharap, kehadiran Satgas bisa menekan ego sektoral kementerian dan lembaga yang membuat layanan pemberian izin usaha tidak optimal.

"Satgas memiliki tujuan yang jelas dan tegas di mana nasib investor, nasib proyek menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

(Baca: Kalahkan Inflasi dengan Investasi Sejak Muda)

Menurut Thomas, kementerian dan lembaga tak bisa lagi hanya memperdulikan proyek atau investasi yang berkaitan dengan kementeriannya sendiri. Namun juga memikirkan proyek atau investasi di sektor lain yang terkait.

"Kan Menkes pernah mengatakan, kesehatan bukan hanya tugas Menkes tetapi tugas kita bersama. Gimana Menkes mau jaga kesehatan masyarakat kalau enggak ada investasi di pabrik obat?," kata dia.

BKPM percaya, kehadiran Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan mampu mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

Selain itu Satgas juga dipercaya akan mampu menggenjot kerja sama tim kementerian dan lembaga.

(Baca: Pemerintah Terbitkan Perpres Kemudahan Izin Usaha)

Nantinya Satgas kemudahan investasi akan diisi oleh para pejabat eselon 1 dari semua kementerian dan para pejabat lembaga negara yang bertangung jawab langsung kepada kelancaran pemberian izin berusaha.

Sebelumya, pemerintah mengakui layanan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum berjalan optimal. Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Eddy Putra Irawadi bahkan menyebut PTSP menjengkelkan.

Selama ini layanan PTSP disebut belum terhubung dengan pengurusan izin investasi di daerah. Akibatnya, calon investor tetap harus mengurus izin investasi di pusat dan daerah.

Hal ini kerap dikeluhkan lantaran prosesnya yang rumit dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Akibatnya, para calon investor justru memutuskan untuk tidak jadi berinvestasi di Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Koordinator Perekonomian, hanya 27 persen Penamaan Modal Asing (PMA) yang terealisasi dalam 7 tahun terakhir. Sementara itu realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya 32 persen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/01/130000626/layanan-investasi-belum-lepas-dari-belenggu-ego-sektoral-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke