Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Ada Bukti Asli, Utang 49 Kreditur PT Nyonya Meneer Tidak Diakui

Kurator kasus pailit Nyonya Meneer Wahyu Hidayat menuturkan, seluruh kreditur yang yang dibantah tak dapat melengkapi dokumen utang yang diminta pihak kurator.

Dalam proses verifikasi utang, tim kurator tidak menemukan dokumen pendukung yang membuktikan riwayat utang antara PT Nyonya Meneer dengan para kreditur terbantah.

"Hari ini, dari dokumen yang disampaikan dan didaftarkan ke kurator, banyak yang tidak bisa menunjukkan hubungan hukum utang piutang. Kedua, dokumen yang dihadirkan sangat minim," kata Wahyu, seusai sidang di Pengadilan Niaga Semarang, Senin (4/9/2017).

(Baca: Tak Mampu Bayar Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit)

Dokumen minim, sambung dia, misalnya kreditur hanya melaporkan surat kuasa plus kartu tanda penduduk. Kreditur terbantah tak melampirkan nilai utang, serta hubungan hukumnya.

"Jadi masih banyak yang dibantah. Tapi ini tidak final. Masih ada prosedur. Kalau nanti sesuai prosedur, (dokumen) kita terima," ujarnya.

Agar dokumen utang dari para kreditur diakui pihak kurator, mereka diharuskan memenuhi semua dokumen yang diminta.

Sejauh ini total hutang PT Nyonya Meneer yang diajukan baik yang diakui atau dibantah sebesar Rp 252 miliar.

Utang itu diajukan oleh 85 kreditur. Ade Liansyah, salah satu tim kurator menambahkan, mereka yang ditolak adalah mereka yang tidak dapat menunjukkan bukti asli riwayat utang.

"49 kreditur yang dibantah itu nilai utangnya Rp 47 miliar," tambah Ade.

Sejauh ini, pihak kurator telah mendata aset PT Nyonya Mener dan mengumpulkan para kreditur.

Enam aset yang dalam objek akta antara lain tanah dan bangunan di Jalan Raden Patah nomor 177, Nomor 191-193 dan 197-199. 

Kemudian di jalan Kaligawe KM4 Kota Semarang, Jalan Letjen Suprapto nomor 39 Semarang, dan Jalan Soekarno-Hatta KM28 Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/04/171604626/tak-ada-bukti-asli-utang-49-kreditur-pt-nyonya-meneer-tidak-diakui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke