Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hakim Tolak Penambahan Pengurus PKPU 7-Eleven

Pasalnya, sebelum majelis hakim menutup persidangan, Kuasa Hukum Perhimpunan Kreditur 7-Eleven bernama David Maruhun L Tobing berdiri dan mengajukan permohonan sebagai pemohon PKPU.

Sebagai informasi, sidang permohonan PKPU yang digelar hari ini diajukan oleh dua supplier makanan minuman, PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa dengan total tagihan kepada PT MSI sebesar Rp 2 miliar.

Agenda sidang hari ini merupakan penyerahan barang bukti dan perkara akan diputuskan Senin (11/9/2017) mendatang.

"Mohon izin, majelis, termohon, dan pemohon. Kami kuasa hukum Dari beberapa kreditur, 11 kreditur saat ini dan ada tagihan Rp 70 miliar lebih. Mohon izin untuk menyerahkan surat ini, saya khawatir tidak sampai atau terlambat sampainya ke majelis," kata David di tengah ruang sidang.

Pernyataan David ini langsung mendapat penolakan dari pihak termohon, PT MSI, selaku pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia.

Nurbaini, pengacara dari kantor hukum Hotman Paris and Partners merasa keberatan dengan permohonan perhimpunan kreditur 7-Eleven.

"Kami keberatan majelis. Karena kan sudah ada termohon dan pemohon, kami juga sudah akui ada tagihan," kata Nurbaini.

Senada dengan termohon, pemohon juga keberatan dengan permohonan perhimpunan kreditur 7-Eleven. Pasalnya, sidang sudah berjalan dan akan mencapai putusan. Nurbaini menyarankan agar para kreditur mengajukan PKPU setelah putusan.

Ketua majelis hakim, Titiek Tedjaningsih kemudian menanyakan administrasi, seperti barang bukti hingga surat kuasa kreditur. David mengatakan, pihaknya akan membawa barang bukti pada Selasa esok.

"Sudah enggak bisa. Ini kan kami sudah kesepakatan bahwa hari ini pembuktian terakhir," kata Titiek.

Titiek pun meminta surat kuasa dari perhimpunan kreditur 7-Eleven. Nurbaini dan Fitri Safitri, kuasa hukum pemohon, sempat keberatan jika hakim menerima surat kuasa tersebut.

"Karena saudara sudah hadir di persidangan, harus ada surat kuasa. Soal nanti (permohonan) dipertimbangkan atau enggak, urusan majelis. Suratnya sifatnya tidak resmi, hanya pemberitahuan saja," kata Titiek.

Setelah menyerahkan surat kuasa, David kembali memohon dapat membuktikan tagihan utang-utang 7-Eleven.

"Kalau misalnya nanti PKPU dikabulkan, saudara bisa bergabung dan enggak ada bedanya, enggak akan dirugikan serupiahpun. Tapi kalau permohonan PKPU ditolak, bisa saudara ajukan PKPU lainnya," kata Titiek.

Sebeumnya, David memohon penambahan pengurus untuk mengurusi harta debitur. Perhimpunan kreditur 7-Eleven mengajukan nama pengurus tambahan, yakni Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, Willing Learned, dan Verry Sitorus. Hal itu disebabkan karena besarnya tagihan kreditur kepada 7-Eleven.

Majelis hakim menyatakan, pihak perhimpunan kreditur 7-Eleven belum dapat memenuhi legal standing. Hakim pun menutup sidang dan menundanya pada agenda keputusan, Senin (11/9/2017) mendatang.

PT Modern International Tbk mengumumkan menutup seluruh gerai 7-Eleven pada 30 Juni 2017. Dalam laporan keuangan PT Modern Internasional Tbk, anak usahanya tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp 597 miliar kepada beberapa bank.

Utang kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk tercatat sebesar Rp 1,29 miliar. Adapun utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk tercatat sebesar Rp 187,6 miliar. Selain itu, 7-Eleven juga memiliki utang kepada Standard Chartered Bank Cabang Singapura sebesar Rp 243,96 miliar, dan Bank Mandiri Rp 164,33 miliar.

Masih ada pula kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, terhadap pemasok sebesar Rp 203,4 miliar, dan kewajiban pajak Rp 43,9 miliar. Sementara total aset yang dimiliki sebesar Rp 222,2 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/04/173330826/hakim-tolak-penambahan-pengurus-pkpu-7-eleven

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke