Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluhan Kurir Motor Jelang Larangan Sepeda Motor di Sudirman

Saat ini, pelarangan sepeda motor hanya berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin atau Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Perluasan larangan kendaraan roda dua itu akan diuji coba mulai 12 September 2017. Namun, bagaimanakah nasib kurir motor saat larangan motor di Jalan Sudirman mulai berlaku?

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menilai pelarangan sepeda motor di Jalan Sudirman pasti akan memberatkan kerja kurir sepeda motor.

Sebab, kurir sepeda motor harus memutar dan mencari jalan lain untuk mengantarkan barang ke perkantoran di sekitar Jalan Sudirman.  

Tentu saja selain waktu antar jadi lebih lama, juga biaya operasional kurir juga akan meningkat. Namun pihak Asosiasi belum secara rinci berhitung mengenai kenaikan biaya tersebut. 

(Baca: Soal Larangan Sepeda Motor, Menhub Janji Tak Sepihak Ambil Keputusan)

Wakil Ketua Umum Asperindo, Budi Paryanto hanya berpesan agar pemerintah daerah dan pusat memperhatikan dampak yang terjadi pada industri pengiriman barang jika kurir sepeda motor dilarang melintas di Jalan Sudirman. 

"Kalau ada hambatan sudah pasti. Kan kurir kerjanya pakai sepeda motor dan enggak bisa lewat. Jadinya sulit. Mudah-mudahan pemerintah memperhatikan dampaknya," ujar Budi saat dihubungi, Selasa (5/9/2017). 

Dampak ke Perusahaan

Budi menjelaskan, selain dampak pada kinerja kurir motor, dampak lain yang ditimbulkan dari pelarangan tersebut adalah terhambatnya bisnis perusahaan yang berkantor di daerah Sudirman. 

Menurut dia, bawaan yang dibawa kurir sepeda motor tidak hanya barang produk saja, tetapi juga sering membawa dokumen-dokumen penting yang harus diantarkan secepat mungkin.

Apalagi, jika dokumen tersebut sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan. 

"Jika salah satunya dokumen penting untuk perekonomian. Misalnya, dokumen ekspor- impor, yang harus hari itu juga sampai dan diproses. Ya kalau ekspornya macet, karena dokumennya telat. Jangan salahkan kami," jelas dia. 

Budi menuturkan, hingga kini, belum ada solusi dari pemerintah daerah terkait dampak pada kurir motor akibat perluasan larangan sepeda motor.

Menurut Budi, pihaknya masih cari solusi lain untuk "mengakali" larangan sepeda motor di Jalan Sudirman hingga Thamrin ini. 

"Misal kami lewat jalan belakang (Sudirman). Jadi (jarak tempuh) agak lama. Saat ini, ada 2.000 kurir motor yang beroperasi di jalan Sudirman-Thamrin," pungkas dia.

(Baca: Menhub Tolak Anggapan Larangan Motor di Jakarta Bentuk Diskriminasi)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/05/123000526/keluhan-kurir-motor-jelang-larangan-sepeda-motor-di-sudirman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke