Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Beri Kelonggaran Waktu untuk Pelaku Usaha Terapkan HET Beras

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya memberikan jangka waktu satu pekan kepada pedagang untuk menyesuaikan harga beras setelah ditetapkannya HET pada 1 September lalu.

Menurutnya, kelonggaran diberikan karena pedagang masih memiliki stok beras dengan harga lama yang lebih mahal.

Dengan itu, pihaknya masih memberikan waktu untuk menghabiskan stok lama tersebut sebelum menjual beras sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

(Baca: HET Beras Berlaku 1 September, Pedagang Mengeluh Akan Sulit Untung)

"Kami realistis, mereka minta kelonggaran karena ada stok lama. Oke, kami lihat seminggu," ujar Mendag disela-sela acara International Conference and Call For Paper di Cikini, Jakarta, Selasa (5/8/2017).

Selain itu, Mendag mengatakan, dalam rangka sosialisasi HET beras pihaknya telah memanggil asosiasi pengusaha ritel modern (Aprindo). Mendag mengaku optimis, aturan HET beras bisa dijalankan oleh seluruh pihak terlebih dengan adanya mekanisme pasar.

"Saya masih percaya pada mekanisme pasar. Kalau di semua pedagang, pasar ritel modern harganya turun, tidak mungkin hanya 1-2 orang yang tidak mau turun (terapkan HET)," kata Mendag.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berasi untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.

Kemudian wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram. Di Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Dan wilayah Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram. Di Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/05/153137726/mendag-beri-kelonggaran-waktu-untuk-pelaku-usaha-terapkan-het-beras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke