Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Bahas Aturan Taksi Online yang Baru

Seperti diketahui MA membatalkan 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

Pembatalan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, menyelenggarakan Forum Group Discussion untuk menyerap aspirasi. Bisa jadi Permenhub 26 itu ada kekurangan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

(Baca: 14 Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Menhub Minta Masyarakat Tenang)

Menurutnya, setelah putusan MA, pihaknya terus mencari formula baru terkait aturan taksi online dengan mengakomodir berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan maupun saran agar aturan taksi online nantinya diterima seluruh pihak.

"Kami menjaring informasi dari masyarakat, dan segera menindaklanjuti putusan itu dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk menyelenggarakan secara umum, baik itu online maupun offline," kata Hindro.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada sopir dan masyarakat pengguna taksi online tidak resah terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan taksi online. 

"Kami sampaikan kepada masyarakat terutama pengguna taksi operator taksi jangan resah karena waktu efektif dari MA itu adalah tiga bulan," ujar Budi Karya.

Dalam waktu tiga bulan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali berdiskusi bersama pemangku kepentingan lain untuk merumuskan kembali aturan tentang taksi online. 

(Baca: Kemenhub Segera Keluakan Aturan Baru tentang Taksi Online)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/05/172154626/kemenhub-bahas-aturan-taksi-online-yang-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke