Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

First Travel Janji Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah, Dananya Dari Mana?

Hal ini juga akan dimasukkan ke dalam proposal perdamaian dari First Travel kepada para kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hanya saja, apakah First Travel masih mampu membiayai keberangkatan puluhan ribu calon jemaah umrah?

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Legal Handling Compliment First Travel Deski tak bisa menjawab secara spesifik.

(Baca: First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah, Asal Andika dan Anniesa Dibebaskan)

"Kami masih ada (biaya) lah," kata Deski, seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Meski demikian, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, saldo First Travel dalam 50 rekening hanya mencapai Rp 7 miliar.

Selain itu, aset-aset yang dimiliki First Travel seperti empat rumah, kantor, tujuh perusahaan, yayasan First, dan lima buah mobil juga telah disita oleh Bareskrim Mabes Polri.

First Travel meminta waktu selama enam bulan setelah musim berangkat haji selesai untuk memberangkatkan umrah puluhan ribu jemaahnya.

(Baca: Begini Isi Proposal Perdamaian First Travel )

Selain itu, Deski yakin pihaknya tetap dapat memberangkatkan calon jemaah umrah meskipun izin telah dicabut oleh Kementerian Agama.

"Kami akan tetap memberangkatkan jemaah dengan model konsorsium, pakai izin travel lain yang masih rekanan dengan kami. Jadi walaupun serta merta pemerintah mencabut izin kami, kami tetap akan memberangkatkan jemaah umrah," kata Kuasa Hukum First Travel tersebut.

Mengenai travel yang tergabung dalam konsorsiun dan menjadi rekanan First Travel, Deski kembali tak dapat menjawabnya.

Dia menyebut, pihak First Travel masih merumuskan detail rencana ini dengan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman.

(Baca: Pesan Bos First Travel dari Balik Jeruji Besi Kepada Calon Jemaah )

"Kami juga minta dukungan dari agen dan PIC (penanggung jawab) mengenai skema (umrah) yang bagus seperti apa, karena ini melibatkan banyak orang. Tidak serta merta kami sebagai pelaku dari penyelenggara umrah bertindak arogan dan membuat semua harus setuju, kami harus komunikasi dengan agen yang masih percaya dengan First Travel," kata Deski.

Dalam perkara PKPU, First Travel diberi waktu oleh majelis hakim selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian.

Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Mereka menganggap First Travel telah berutang atas biaya-biaya yang telah dibayarkan.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Hingga 4 September 2017, sebanyak 1.025 kreditur sudah mengajukan tagihan sebesar Rp 49 miliar kepada First Travel.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/05/191500326/first-travel-janji-tetap-berangkatkan-jemaah-umrah-dananya-dari-mana-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke