Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha BPR Sisibahari Dana di Tangerang Dicabut

BPR Sisibahari Dana berlokasi di Jalan Raya Salembaran, Kompleks Puri Niaga Indah Blok A Nomor 1-2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha itu, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sisibahari Dana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2017).

(Baca: Punya Aset dan Modal Tinggi, Perlukah BPR Berubah Jadi Bank Umum?)

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Adapun dalam rangka likuidasi PT BPR Sisibahari Dana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR Sisibahari Dana akan mengambil tindakan-tindakan berupa membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

Selain itu, LPS juga menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi" dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.  

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sisibahari Dana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sisibahari Dana tersebut akan dilakukan oleh LPS.  

"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Sisibahari Dana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sisibahari Dana," ujar Samsu.

Para karyawan PT BPR Sisibahari Dana pun diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/05/200000926/izin-usaha-bpr-sisibahari-dana-di-tangerang-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke